Tak Sampaikan SPT Pajak, Pengusaha Komputer Pontianak Ditangkap

by Setiadi
Ilustrasi

Ilustrasi

Pontianak, MK – Tidak membayar pajak, pengusaha peralatan elektronik komputer berinisial YLT diserahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Senin (18/1). Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya lengkap tahap II (P21,Red) dalam perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

“YLT ditetapkan sebagai tersangka, pada masa pajak Januari 2010 sampai dengan Maret 2011. Tersangka dengan sengaja, tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak orang pribadi dan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat kepada Metro Kaltara.

Ia menjelaskan, kegiatan usaha YLT bergerak di bidang perdagangan peralatan elektronik berupa komputer dengan berbagai merk, aksesoris komputer dan peralatan pendukung komputer lainnya di Pontianak.
Akibat perbuatannya, menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 4.205.992.902 terdiri dari PPh sebesar Rp. 282.302.600 dan PPN sebesar Rp. 3.923.690.302.

Tersangka ini lanjutnya, telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 39 Ayat (1) Huruf c. Dengan ancaman pidana, penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Kemudian denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar, serta paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalbar, Taufik Wijianto mengatakan tersangka YLT ini adalah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Pontianak.

Menurutnya, dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) selama tahun pajak 2010. “Sehingga menyebabkan nilai kerugian pada pendapatan negara yang mencapai Rp. 4.2 miliar,” ujarnya.

Taufik menegaskan, kasus YLT ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya, agar tidak melakukan hal serupa yang mendatangkan kerugian negara. DJP sudah dan akan terus memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak, dengan konsekuensinya yakni melakukan penegakan hukum dibidang perpajakan.

Apabila wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi kring pajak di 1500 200. “Selain itu juga bisa datang ke KKP atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan terdekat, seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” tuturnya. (Lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.