Barang Bukti Dari 93 Perkara, Dimusnahkan Oleh Kejari bulungan

by Redaksi Kaltara

Tanjung Selor, MK – Kejaksaaan Negeri Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti, dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kanto Kejaksaan Bulungan.

Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Bulungan, Rahmatullah Aryadi menjelaskan, Pemusnahaan barang bukti ini dari 93 perkara yang telah diputuskan pengadilan.

“Barang Bukti yang kita musnahkan hari ini mencakup BB dari 93 perkara dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap inkracht, sebagaimana putusan pengadilan yang menyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya kepada Metro Kaltara, Kamis (11/12).

Aryadi mengatakan bahwa 93 perkara tersebut terdiri dari 61 perkara narkotika, 22 perkara ketertiban umum dan ada 10 perkara tindak pidana pertanahan (harda).

“93 perkara ini merupakan perkara yang telah kami tangani sepanjang triwulan IV atau dari bulan Oktober hinggah Desember 2025,” katanya.

Adapun juga rincian barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai katagori tindak pidana. Perkara narkotika yang dimusnahkan berupa sabu dengan banyak kurang lebih 95,13 gram. Selain itu Kejari Bulungan juga memusnahkan Pakaian dari perkara asusila, Handphone dari perkara narkotika, peralatan illegal mining serta perangkat penyalahgunaan narkotika seperti bong, timbangan diginal dan kotak penyimpana sabu.

“Semua barang bukti ini telah melewati semua tahapan, mulai dari penyidik, penetapan pengadilan hinggah pelaksanaan oleh kejaksaan,” ujarnya.

Aryadi menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini adalah wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan BB yang sudah tidak dibutuhkan tidak disalahgunakan.

“Kami berterima kasih kepada penyidik, pengadilan dan seluruh pihak yang bekerja sama dalam penanganan serta pengelolaan barang bukti hingga proses pemusnahan,” ujarnya.

Kejari Bulungan menegaskan bahwa pemusnahan berkala BB merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan dan memastikan putusan pengadilan dijalankan secara konsisten.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah, sehingga pemusnahan ini sekaligus memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses