Bawa Sabu 10 Kg, 2 WNA Philipina Terancam Hukuman Mati

by Muhammad Reza


  • Kapolda: Saat di Tangkap Kedua Pelaku Tidak Memiliki Identitas
PRESS RELEASE: Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit, SH saat meberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (13/12)

TANJUNG SELOR, MK – Dua warga negara asing asal Philipina tanpa identitas, diamankan jajaran direktorat reserse narkoba (Dit resnarkoba) PoldaKalimantan Utara (Kaltara) saat membawa narkoba jenis sabu asal Malaysia seberat 10.066,3 kilogram  di Muara Tanjung haus kayu mati perairan, Kabupaten Nunukan, kamis (6/12) lalu.

Kapolda Kaltara, Brigjen Indrajit mengungkapkan barang haram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia itu dibawa oleh dua kurir bernama Abdul Impak (52) dan Dullah (55) yang mengaku berprofesi sebagai nelayan.

“Keduanya berusaha mengelabui petugas dan menyimpan sabu-sabu didalam sebuah jerigen berwarna biru yang diletakkan dibagian depan perahu, keduanya sudah menjadi target kepolisian hasil penyelidikan dari laporan masyarakat,” ungkap Kapolda didampingi direktur reserse narkotika dan obat berbahaya AKBP Adi Affandi dan Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Berliando saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Kaltara, Bumi Rahayu kilometer 9, Kamis (13/12).

Lanjutnya, selain sabu polisi juga menyita barang bukti untuk diamankan diantaranya satu unit perahu long boat jenis jongkong mesin 40pk merk yamaha, bendera Malaysia, hp samsung, GPS merk garmin dan uang kertasrm 32 ringgit.

“Kedua pelaku mengaku sebagai kurir yang membawa barang haram itu dengan upah rm 5.000 atau sekira 20 juta rupiah. Terkait asal barang haram itu, kita masih dilakukan penyelidikan. Polisi sudah mengantongi pemilik sabu-sabu itu meski keduanya tidak mengetahui pemilik narkoba itu,” ujarnya.

Dijelaskannya, kurir narkoba tersebut masuk dalam jaringan internasional. Pihaknya, kini telah mengamankan 4 wna asal philipina.

“Meski mengaku sebagai warga philipina, keduanya tidak memiliki identitas kewarganegaraan. Kita akan koordinasi dengan consulat philipina di manado,” jelasnya.

Ditegaskannya, kedua wna itu tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku di indonesia. Sementara, untuk memburu para pemilik narkoba itu Polda Kaltara akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Diraja Malaysia.

“Keduanya  kurir itu terancam hukuman mati, polisi masih memburu pemilik barang haram itu. Polda sudah meminta bantuan ke polis diraja Malaysia,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejak mei hingga desember Polda Kaltara berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak. 80.200 kilogram yang diamankan diwilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.(MK*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.