Nunukan – Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia setelah didapati membawa sabu-sabu seberat 50,3 gram di pulau Sebati Kabupaten Nunukan, rencananya barang haram tersebut dipasok dan diedarkan di pulau Sebatik. Namun naas, Satuan Polres Nunukan lebih dulu mengamankan mereka sebelum berhasil diedarkan.
Kejadian bermula pada saat ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dibawa dari Malaysia dan akan masuk di wilayah perbatasan Sebatik Indonesia, mengetahui hal tersebut satuan Polres Nunukan langsung menyusun rencana penangkapan dengan melakukan pengendapan.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 wite, Polres Nunukan melakukan pengendapan dan berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai, setelah melakukan pemeriksaan ditemukan sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 50,3 gram. (Baca: 3 Penari Erotis Diamankan Polres Nunukan)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua orang tersangka yang masing-masing bernama Din Bin Hamza, dan Abdul Halim Bin Omasil beserta barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone, 1 buah dompet dan 2 kartu Identity Card (IC) atau kartu identitas berkewarganegaraan Malaysia, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke mako Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan kalau dirinya menduga bahwa dua orang warga Malaysia ini sering memasukkan sabu-sabu ke wilayah Sebatik Indonesia dan saat ini mereka sedang diproses untuk dilakukan pengembangan dengan jaringan di Malaysia dan untuk di Malaysia Polres Nunukan sudah mengantongi nama-nama orang yang memberikan sabu-sabu kepada 2 orang yang diamankan ini.(Wal)
.