NUNUKAN, MK – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan mengantisipasi partai politik yang melakukan tindakan diluar prosedur pada saat menjelang pemilihan. Bawaslu mengharapkan masyarakat yang mengetahui adanya tim sukses memberikan upah yang biasa disebut serangan fajar.
Pihak Bawaslu terus bertatap muka dengan masyarakat untuk memberitahukan secara langsung agar masyarakat tidak menerima serangan fajar yang memang tidak diperbolehkan pihak Bawaslu.
“Bawaslu dalam hal ini bersama dengan pemerintah yang menjadi larangan kampanye, agar mereka tau bahwa ini dilarang dan dibolehkan menjelang pemilu ini,” ucap Pimpinan Bawaslu Devisi Hukum penindakan pelanggaran dan sengketa, Abd. Rahman.
Politik uang yang tidak pernah jauh dari masyarakat menjelang pemilu menjadi salah satu target utama Bawaslu Nunukan.
“Kita akan mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak terima politik uang. Dan kalau misalkan masih terjadi, kami harapkan masyarakat melaporkan ke pihak Bawaslu yang ada di wilayah masing-masing,” kata Rahman.
Partai politik yang tertangkap oleh Bawaslu telah melakukan atau menjanjikan masyarakat akan memberi uang atau berupa materi.
“Apabila ada laporan masyarakat atau hasil temuan dari Bawaslu setempat, akan dikenakan sanksi peidana yang sudah jelas seperti yang ada di pasal 521,” ucapnya kepada Meteo Kaltara. (Ly/MK*)