Sabtu-Minggu, Penyerahan Berkas CPNS Tetap Dilayani

by Setiadi

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Dinaikkan

Gubernur Provinsi Kaltara Dr H Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR, MK – Sejak dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) pada 11 September lalu, ratusan calon peserta yang mendaftar lewat online sudah masuk ke data panitia. Tercatat, hingga pukul 06.00 Wita Selasa (12/9) sudah ada 584 peserta. Sampai berita ini dilansir, peserta terus bertambah.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie meminta kepada panitia penerimaan berkas, untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para calon peserta. Bahkan penerimaan berkas tak hanya dilakukan pada hari kerja. Sabtu dan Minggu yang seharusnya hari libur, panitia dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara tetap melayani peserta yang akan menyerahkan berkas.

Sementara itu, berbeda dengan penerimaan CPNS sebelumnya, tahun ini nilai ambang batas (passing grade) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengalami kenaikan. Nilai Passing Grade, masing-masing untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU) naik 5 poin. Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) naik 17 poin.

Menurut Irianto, kenaikan batas ambang nilai ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 22 Tahun 2017, tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. “Untuk bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), para pelamar harus bisa melewati passing grade terlebih dahulu di SKD. Nilai passing grade-nya pun mengalami kenaikan. Yakni untuk TWK yang sebelumnya 75, kini menjadi 80. Kemudian untuk TIU, dari sebelumnya 70, naik menjadi 75. Sedangkan TKP yang sebelumnya 126 menjadi 143,” papar Irianto, Selasa (12/9).

Namun demikian, dijelaskannya, tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti SKB. Misalnya, untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade. Yakni, yang memiliki ranking tiga besar. “Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya,” jelasnya.

Ditambahkan, seorang peserta yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.

Karena itu, Irianto mengimbau agar peserta yang dinyatakan dapat mengikuti seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). “Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Permenpan-RB tersebut pula, sistem penilaian pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya, penekanan kepada SKD, untuk seleksi CPNS tahun ini, penekanan lebih kepada SKB. Karena itu, Irianto mengimbau agar pelamar betul-betul mempersiapkan diri untuk mengikuti tes CPNS.

“Penilaian secara akumulasi sebelumnya menggunakan mekanisme 60 persen SKD dan 40 persen SKB. Saat ini, telah ditetapkan melalui PermenPAN-RB, sehingga mengalami perubahan, 40 persen SKD dan 60 persen SKB,” jelas Irianto.

Masih berdasarkan laporan panitia, hingga Selasa (12/9) pukul 06.00 Wita kemarin, peserta yang mendaftar secara online sudah mencapai 584 orang. Dan ini, kata Irianto, akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran online pada 25 September mendatang. “Dari sistem sscn.bkn.go.id  terus dipantau. Sedangkan untuk penyerahan berkas ke BKD menurut laporannya, masih belum ada,”sebutnya.

Sementara itu, Irianto menambahkan, berdasar informasi dari BKD, untuk penyerahan berkas dapat langsung diantar ke Kantor BKD Kaltara, di Jalan Durian. Penyerahan berkas tak boleh diwakilkan oleh siapapun, wajib diserahkan langsung oleh sang pelamar. Dikatakan, pelayanan akan dilakukan setiap hari, mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 16.00 Wita. “Termasuk hari Sabtu dan Minggu penyerahan berkas akan dilayani,” tegas Irianto.

Berkaitan proses perbaikan, lanjutnya, dapat dilakukan saat penyerahan berkas. Karena pada saat itu pula, BKD akan langsung memverifikasi apakah terjadi kekurangan berkas. Dengan demikian, jika ada kekurangan BKD langsung mengembalikan agar segera diperbaiki dengan rentang waktu yang ada di jadwal tahapan. “Jika melewati jadwal yang telah ditetapkan, tidak kami layani. Karena itu, kami mengimbau agar pelamar memperhatikan dengan teliti jadwal tahapan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.