Tanjung Selor, MK – Banyaknya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara yang terlepas dan rusak mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara.
Kepada Metro Kaltara, Ketua Bawaslu Kaltara Siti Nuhriyati mengaku kecewa dengan pemasangan APK yang dilakukan KPU terutama untuk umbul-umbul dan baliho. Bahkan pihaknya sudah memberikan surat resmi ke KPU Kaltara.
“Kita sudah amati langsung maupun berdasarkan laporan panwas kabupaten dan kota. Secara fisik pemasangan APK agak mengecewakan, kalau soal desain sudah bagus karena dari tim paslon masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, dari segi pemasangan di lapangan ada beberapa titik terkesan kurang bagus. Termasuk bahan yang digunakan untuk memasang APK tersebut. Dicontohkan pemasangan APK umbul-umbul di Tanjung Selor ibukota Kaltara dengan menggunakan bambu. Dia menilai bahwa cuaca di Tanjung Selor tak menentu, dan pemasangan pun terkesan asal di tancapkan saja. Bila saat kondisi cuaca berangin tentu akan terlepas dan rebah.
Kemudian, untuk spanduk yang pemasangannya kurang tinggi di atas tanah. Jadi jarak antara tanah dengan spanduk tersebut cukup rendah, tak menutup kemungkinan terkena hujan bakal rusak. Bahkan APK jenis baliho pun tak luput dari perhatian Bawaslu Kaltara. Seharusnya bahan pemasangan baliho setidaknya menggunakan kayu yang kokoh.
“Dikhawatirkan bila hujan disertai angin kencang bisa saja roboh. Kita rekomendasi agar bisa memperbaiki beberapa APK yang sudah mengalami kerusakan dan mempertimbangkan kembali terkait bahan yang digunakan,” jelasnya.
Siti menganggap menggunakan bahan yang kokoh agar dapat bertahan hingga akhir masa kampanye. Dari pantauan wartawan media ini, umbul-umbul yang terpasang di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, sudah terlepas dari bambu dan berantakan. Tak menutup kemungkinan APK di beberapa titik pun mengalami hal serupa. Terlepas dari itu, Bawaslu pun masih menemukan APK dari luar KPU terlihat terpasang.
Siti mengimbau bagi panwaslu kabupaten dan kota, untuk terus memantau APK yang berasal dari luar KPU provinsi maupun kabupaten dan kota. “Saya melihat itu terpasang di kendaraan umum (angkot), tapi bukan dari paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara,” imbuhnya. Siti menegaskan tentu hal ini merupakan sebuah pelanggaran, termasuk jika masih ada APK yang terpasang di luar KPU. Bawaslu akan memberikan surat peringatan untuk diturunkan, termasuk yang dipasang di angkot agar dilepas.
“Bila sudah diperingati tapi tak dilaksanakan, kita masukkan dalam data hitam. Yang kendala saat ini untuk angkot yang masih terlihat ada calon bupati. Agar pemilik angkot dapat melepas sendiri, karena hal itupun dapat memperburuk citra paslon tersebut,” paparnya.
APK meliputi baliho, spanduk dan umbul-umbul, yang dipersiapkan sebanyak 3.466 dan pemasangan dilakukan KPU Kaltara. (to/sti)
.