Bidang SDA PUPR-PERKIM Kaltara Matangkan Usulan Inpres 2 Tahun 2025 Tahap II melalui SIPURI

by Redaksi Kaltara

TANJUNG SELOR, MK – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur sumber daya air (SDA) terus diperkuat melalui pembahasan kelengkapan usulan kegiatan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2026 melalui aplikasi Sistem Informasi Program Usulan Irigasi (SIPURI).

Kegiatan pembahasan tersebut dilaksanakan pada 2 Juli serta 6–9 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi Sulta, S.T., M.M., dan diikuti oleh JF Pengelola SDA Ahli Muda, para Kepala Seksi, serta seluruh pelaksana di lingkungan Bidang SDA. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap usulan kegiatan yang diajukan melalui SIPURI telah memenuhi persyaratan serta memiliki kesiapan yang memadai untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan infrastruktur SDA.

Dalam rapat, masing-masing usulan dibahas dan ditelaah secara menyeluruh, mulai dari kebutuhan kegiatan, prioritas penanganan, hingga kelengkapan dokumen Readiness Criteria (RC). Proses tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan usulan yang disampaikan memiliki kesiapan dari sisi teknis maupun administratif.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara, Pelmi Sulta, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan usulan kegiatan dapat diproses sesuai ketentuan.

“Setiap usulan perlu kita telaah secara menyeluruh, baik dari sisi kebutuhan, prioritas maupun kelengkapan dokumen. Kita ingin memastikan usulan yang disampaikan melalui SIPURI benar-benar siap dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Pelmi Sulta.

Menurutnya, penyempurnaan Readiness Criteria (RC) menjadi bagian penting dalam tahapan persiapan kegiatan. Dengan kesiapan dokumen yang baik, proses verifikasi terhadap usulan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan tidak menemui kendala pada tahapan selanjutnya.

“Readiness Criteria harus dipersiapkan dengan baik karena menjadi bagian dari persyaratan dalam pengusulan. Kelengkapan aspek teknis dan administratif akan sangat membantu proses verifikasi sekaligus mempercepat pelaksanaan kegiatan apabila usulan nantinya mendapat persetujuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan usulan juga diarahkan untuk memastikan kegiatan yang diusulkan benar-benar berdasarkan kebutuhan dan memiliki tingkat prioritas yang jelas, khususnya dalam mendukung pembangunan dan peningkatan infrastruktur irigasi di Kalimantan Utara.

“Kita tidak hanya mengejar kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan setiap usulan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan memberikan manfaat. Infrastruktur irigasi yang diusulkan diharapkan dapat mendukung produktivitas pertanian dan berkontribusi terhadap target swasembada pangan nasional,” katanya.

Melalui rangkaian pembahasan tersebut, Bidang SDA PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara terus melakukan penyempurnaan terhadap usulan kegiatan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II TA 2026. Koordinasi dan telaah internal akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan dapat dipenuhi secara optimal.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Bidang SDA PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur sumber daya air, sekaligus memperkuat sektor irigasi sebagai salah satu pendukung pencapaian swasembada pangan nasional. (Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses