Cabuli Murid, Guru SMK Tersangka

by Muhammad Reza
Ilustrasi

Ilustrasi

Tarakan, MK – Pasca dilakukannya pemerikasaan oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Tarakan pada, Senin (06/07) terhada seorang guru PNS berinisial IR (33) yang mengajar disalah satu sekolah menengan kejuruan di Tarakan terkait kasus pencabulan terhadap Mawar (16) yang tidak lain adalah muridnya sendiri, kini IR pun resmi menjadi tersangka dan harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Tarakan sejak tanggal 07 juli.

Diterangkan Kepala Polres Tarakan AKBP Sarif Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfa, dibantu oleh Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Sudaryanto mengatakan, penentapan IR sebagai tersangka kasus pencabulan Mawar berdasarkan keberatan dari orang tua Mawar, kesaksian Mawar dan dari pengakuan IR sendiri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Baik saksi, korban dan IR sendiri sudah diperiksa, disamping itu IR juga sudah mengakui perbuatannya kepada Mawar, maka dari itu status IR sudah naik menjadi tersangka dan sudah resmi masuk rutan,” ungkap IPTU Sudaryanto.

Lanjut IPTU Sudaryanto, berdasarkan pengakuan IR saat diperiksa, dirinya melakukan perbuatan cabul dengan meraba dan mencium bagian intim Mawar sudah melebihi dua kali dengan tempat yang berbeda – beda dan yang terakhir sekitar bulan Maret yang lalu di sebuah kamar hotel di Tarakan.

“IR sudah mengakuinya selain itu perbuatan cabul tersebut sudah terjadi cukup lama bahkan sudah terjadi lebi dari dua kali IR melakukan aksinya kepada Mawar,” jelas IPTU Sudaryanto.

Dirinya menambahkan, menurut dari keterangan mawar dan IR sendiri, perbuatan itu sendiri dilakukan atas dasar suka sama suka, selain itu IR juga menjanjikan akan siap bertanggung jawab jika Mawar mau tubuhnya diraba dan dicium oleh IR.

“Mawar dan IR ini sejak lama sudah berpacaran, Mawar sempat terperdaya oleh janjin manis IR yang siapa akan bertanggung jawab, oleh sebab itu Mawar sampai berani merelahkan tubuhnya di rabah dan dicium pada bagian intimnya,” terang Sudaryanto.

IPTU Sudryanto menegaskan, hinggah kini IR sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tarakan dan IR nantinya akan terancam pasal UU perlindungan anak, yaitu Pasal 81 Ayat 2 dengan ancamam maksimal 15 Tahun penjara.(man15)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.