Curi Sapi Demi Sabu dan Judi Online

by Redaksi Kaltara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun penjara. Beberapa barang bukti telah diamankan diantaranya, 1handphone merk Oppo, 1 ekor sapi betina dewasa dan 2 ekor anak sapi betina

“Pelaku dan beberapa barang bukti sudah kita amankan. Kasusnya juga masih kita kembangkan,” pungkasnya. (am/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses