DPRD Kaltara Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Kaltara

by Muhammad Reza

TANJUNG SELOR, MK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat paripurna ke-2 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara tahun anggaran 2018, Senin 1 April 2019. Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara tersebut dihadiri langsung Gubernur Kalimantan Utara, H. Irianto Lambrie, Sekretaris Derah Suriansyah serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Marten Sablon menjelaskan, Penyampaian LKPJ merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana disebutkan bahwa Kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Derah DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD secara kelembagaan mengapresiasi penyampaian LKPj yang telah disampaikan oleh gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie.

Penyampaian LKPj merupakan bentuk transparansi Pemerintah Daerah Prov. Kaltara Dalam membangun Provinsi Termuda di Indonesia ini. Dalam rapat tersebut Marten Sablon menyampaikan tanggapannya,

“Hari ini kita sdh mendegarkan bersama dan kita terima Laporan Pertanggungjawabannya untuk kemudian kita pelajari. LKPj yang sdh disampaikan perlu dibuktikan, agar ini bukan hanya menjadi laporan tetapi ada bukti. Kita akan pelajari dulu LKPj-nya dan kita akan melihat apakah LKPj ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Ini merupakan bahan evaluasi kita. Ketiaka nantinya LKPj tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan, maka ini akan menjadi pembahasan di DPRD.” (Hms)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.