TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dino Andrian, menyoroti pelaksanaan Program Beasiswa Kaltara Unggul Tahun 2026 yang dinilainya memunculkan polemik di tengah masyarakat. Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait mekanisme penetapan penerima, besaran bantuan, hingga indikator penerima beasiswa jalur prestasi.
Hal itu disampaikan Dino dalam rapat Komisi IV DPRD Kaltara bersama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (6/8/26).
Menurut Dino, berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan program tersebut banyak disampaikan masyarakat kepada anggota Komisi IV DPRD saat melaksanakan kegiatan reses. Karena itu, DPRD berkewajiban meminta penjelasan agar pelaksanaan program berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pelaksanaan beasiswa tahun ini sebelum rapat berlangsung telah menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya persepsi ketidakadilan dalam penyaluran manfaat beasiswa,” ujarnya.
Dino menilai, salah satu persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah adalah dasar penetapan enam perguruan tinggi yang menjadi mitra dalam pelaksanaan program beasiswa.
Ia mempertanyakan pertimbangan yang digunakan pemerintah dalam menentukan perguruan tinggi tersebut, termasuk alasan perguruan tinggi lain belum menjadi bagian dari program kerja sama dimaksud.
Selain itu, Dino juga menyoroti perbedaan nominal bantuan beasiswa yang diterima mahasiswa. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan faktor yang menyebabkan besaran bantuan berbeda-beda, apakah berdasarkan biaya pendidikan di masing-masing perguruan tinggi atau pertimbangan lain yang telah diatur dalam kebijakan.
“Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” katanya.
Dino juga mempertanyakan mekanisme penyaluran beasiswa berdasarkan kategori penerima. Berdasarkan pemaparan Biro Kesra, komposisi penerima terdiri atas 70 persen mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan 30 persen mahasiswa berprestasi.
Namun, menurutnya, dalam persyaratan yang dipaparkan belum terlihat indikator yang menjelaskan kategori mahasiswa berprestasi.
“Tahun-tahun sebelumnya terdapat persyaratan akademik seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal. Pada pemaparan kali ini indikator tersebut belum dijelaskan sehingga perlu diperjelas apakah kriterianya masih sama atau mengalami perubahan,” ujarnya.
Dino berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai seluruh mekanisme pelaksanaan Program Beasiswa Kaltara Unggul. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami dasar kebijakan pemerintah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program tersebut.
Ia menegaskan, DPRD melalui Komisi IV akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan Program Beasiswa Kaltara Unggul berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat Kalimantan Utara.

