TARAKAN – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Program Beasiswa Kaltara Unggul. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan dalam penyaluran beasiswa pada tahun-tahun mendatang.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltara yang digelar di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Kamis (6/8/26).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska didampingi Wakil Ketua Syamsuddin Arfah, Sekretaris Ruman Tumbo, serta anggota Komisi IV. Sementara dari pihak pemerintah hadir Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltara Muh Rosyit beserta jajaran.
Usai rapat, Kepala Biro Kesra Pemprov Kaltara Muh Rosyit menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD terhadap pelaksanaan Program Beasiswa Kaltara Unggul. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif menjadi bagian penting untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.
“Kami mengapresiasi atensi DPRD dalam mengawasi penyaluran Beasiswa Kaltara Unggul. Pembahasan bersama ini menjadi langkah positif agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Rosyit.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran Beasiswa Kaltara Unggul tahun 2026 mengalami penurunan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada kemampuan fiskal daerah.
“Pada tahun 2025 anggaran beasiswa mencapai Rp15 miliar. Tahun ini direncanakan menjadi Rp5 miliar sebagai dampak efisiensi anggaran,” katanya.
Rosyit menegaskan pengurangan anggaran bukan merupakan kebijakan Biro Kesra, melainkan konsekuensi dari kondisi keuangan daerah yang dipengaruhi kebijakan efisiensi pemerintah.
Menanggapi polemik kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, Rosyit menjelaskan bahwa mekanisme diawali melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang difasilitasi Biro Pemerintahan. Setelah itu, perguruan tinggi menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan perangkat daerah sesuai bidang masing-masing.
“Jika berkaitan dengan beasiswa, PKS dilakukan dengan Biro Kesra. Sedangkan kerja sama di bidang lain ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, perguruan tinggi swasta tetap memiliki kesempatan mengikuti program Beasiswa Kaltara Unggul sepanjang telah memiliki MoU dengan Pemprov Kaltara dan melanjutkan proses PKS sesuai ketentuan.
Namun demikian, Rosyit memastikan mekanisme penyaluran tahun anggaran 2026 tidak dapat diubah karena petunjuk teknis (juknis) telah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kalimantan Utara.
“Nominal bantuan maupun kuota penerima sudah ditetapkan dalam juknis sehingga pelaksanaan tahun ini tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Rosyit juga menjelaskan proses seleksi dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, bukan melalui Biro Kesra.
Menurutnya, hasil rapat bersama DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan beasiswa pada tahun 2027.
“Program tahun ini sebaiknya tetap dilanjutkan karena seluruh tahapan sudah berjalan. Evaluasi menyeluruh akan menjadi fokus pembahasan untuk pelaksanaan tahun depan,” katanya.
Pada tahun 2026, Program Beasiswa Kaltara Unggul dialokasikan bagi 915 mahasiswa yang tersebar di sejumlah perguruan tinggi mitra, yakni Universitas Borneo Tarakan (300 mahasiswa), Universitas Terbuka (300 mahasiswa), Universitas Kaltara (266 mahasiswa), Politeknik Kesehatan Bandung (20 mahasiswa), Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (28 mahasiswa), dan Universitas Islam Malang (1 mahasiswa).
Besaran bantuan disesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing perguruan tinggi. Untuk UBT dan Universitas Terbuka sebesar Rp6 juta per mahasiswa per tahun, sedangkan Universitas Kaltara sebesar Rp4 juta per mahasiswa per tahun.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska mengatakan rapat menghasilkan kesepakatan untuk menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan Biro Pemerintahan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta pihak terkait lainnya guna membahas tata kelola program secara lebih komprehensif.
Menurut Tamara, usulan penghentian penyaluran beasiswa tahun ini tidak memungkinkan dilakukan karena seluruh tahapan telah berjalan. Oleh sebab itu, fokus DPRD diarahkan pada evaluasi sistem agar lebih adil dan transparan.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana asas keadilan dan transparansi benar-benar diterapkan. Kami masih menerima aspirasi dari sejumlah mahasiswa yang merasa distribusi kuota belum merata,” ujarnya.
Komisi IV juga mendorong agar proses seleksi penerima beasiswa ke depan memanfaatkan sistem berbasis aplikasi yang terbuka sehingga seluruh peserta dapat memantau proses seleksi secara transparan, sebagaimana sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Selain itu, DPRD meminta distribusi kuota penerima beasiswa memperhatikan pemerataan antar kabupaten dan kota di Kalimantan Utara agar kesempatan memperoleh bantuan pendidikan dapat dirasakan secara lebih proporsional.
“Kami berharap sistem Beasiswa Kaltara Unggul ke depan semakin transparan, akuntabel, berkeadilan, dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan,” tutup Tamara.

