DPRD Tana Tidung Bawa Persoalan Lahan Warga di Konsesi PT Adindo Hutani Lestari ke Kementerian Kehutanan

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Persoalan lahan masyarakat yang berada di kawasan Perizinan Pemanfaatan Hutan oleh Perusahaan (PHPB) milik PT Adindo Hutani Lestari kembali menjadi sorotan serius.

DPRD Kabupaten Tana Tidung mengambil langkah konkret dengan membawa langsung aspirasi masyarakat ke tingkat pemerintah pusat guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tana Tidung, Markus Yuteng, S.T., M.H., bersama sejumlah anggota DPRD lainnya yakni Drs. Syahrul, M.A.P., Hamzah, S.E., Abdul Gapar, A.Md.Pi., Baharudin, dan Hasan. Mereka menyampaikan secara langsung berbagai keluhan, aspirasi, hingga fakta kondisi yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kasubdit RKU Direktorat PUPH Ditjen PHL Kementerian Kehutanan, Dr. Rahmat Budiono, S.Hut., M.Hum., beserta jajaran. Turut hadir pula Plt Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Tana Tidung, Idris Hendro Wibowo, S.T.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Tana Tidung memaparkan bahwa sebagian masyarakat telah puluhan tahun menggantungkan hidup mereka pada lahan yang kini masuk dalam kawasan konsesi perusahaan. Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan warga untuk berkebun, bercocok tanam, hingga menjadi sumber utama penghidupan keluarga.

Namun seiring berjalannya waktu, status kawasan yang masuk dalam konsesi perusahaan menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Warga mulai menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan yang selama ini mereka kelola. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang merasa berada dalam posisi serba tidak pasti terkait status pengelolaan lahan tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Tana Tidung, Markus Yuteng menegaskan bahwa kehadiran DPRD dalam audiensi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kami datang membawa suara masyarakat yang selama ini hidup dan menggantungkan masa depannya dari lahan tersebut. Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari aspek administrasi kawasan semata, tetapi harus mempertimbangkan fakta sosial yang ada di lapangan,” tegas Markus.

Menurutnya, masyarakat di sekitar kawasan hutan telah lama mengelola lahan tersebut secara turun-temurun. Aktivitas pertanian dan perkebunan yang mereka lakukan bukanlah hal baru, melainkan telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Karena itu, DPRD Tana Tidung menilai penting bagi pemerintah pusat untuk melihat persoalan ini secara lebih komprehensif, tidak hanya dari sudut pandang regulasi kehutanan, tetapi juga dari aspek sosial, historis, serta keberlangsungan hidup masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, DPRD juga menekankan bahwa penyelesaian konflik lahan seperti ini harus melibatkan semua pihak secara terbuka, termasuk pemerintah, perusahaan pemegang konsesi, dan masyarakat yang terdampak.

Kementerian Kehutanan melalui jajaran Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari mendengarkan secara langsung berbagai paparan yang disampaikan DPRD Tana Tidung terkait kondisi di lapangan. Dialog tersebut menjadi ruang penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus membuka peluang lahirnya langkah-langkah penyelesaian yang lebih jelas.

DPRD Tana Tidung juga mendorong agar pemerintah pusat dapat melakukan peninjauan dan penataan kembali terhadap kawasan yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, diperlukan langkah konkret untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama memanfaatkan lahan sebagai sumber penghidupan.

Bagi DPRD Tana Tidung, perjuangan ini bukan sekadar persoalan batas wilayah atau status administrasi lahan. Lebih dari itu, konflik lahan ini menyangkut ruang hidup masyarakat yang selama ini menjadi fondasi ekonomi keluarga.

Di balik lahan-lahan yang dipersoalkan itu, ada petani yang setiap hari menggantungkan hidupnya pada hasil kebun. Ada keluarga yang berharap dari tanah itulah biaya pendidikan anak-anak mereka terpenuhi. Dan ada generasi muda yang menatap masa depan dari tanah yang diwariskan oleh orang tua mereka.

Karena bagi masyarakat di wilayah pedalaman Tana Tidung, tanah bukan hanya sebidang lahan. Tanah adalah ruang hidup, sumber harapan, sekaligus warisan yang menentukan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.

Atas dasar itu, DPRD Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian, keadilan, serta perlindungan atas hak-hak mereka. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses