Menparekraf Tinjau Wisata Mangkaban Desa Sebawang Yang Masuk 50 Besar Adwi 2024

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, MK – Wisata Mangkaban, Desa Sebawang Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT) menambah destinasi wisata yang ada di Tana Tidung selain wisata air terjun gunung rian.

Yang mana Wisata Mangkaban melalui Anugrah Desa Wisata Indonesia (ADWI). Wisata Mangkaban yang ada di Desa Sebawang tersebut masuk dalam 50 besar, dan mendapatkan kunjungan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno yang diwakili oleh Staf khusus bidang akuntabilitas, pengawasan dan reformasi birokrasi, Irjen Pol Krisnandi, Direktur Tata Kelola Destinasi, Florida Pardosi, serta dewan juri Joko Winarno.

Kepada Media, Irjen Krisnadi mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas pengolahan Wisata Mangkaban, KTT, Provinsi Kaltara. Termasuk promosi pariwisata Mangkaban lewat kanal media sosial Instagram, Tiktok,Facebook  maupun kanal media sosial lainnya.

“Apresiasi promosi pariwisata Mangkaban melalui media sosial. Hal tersebut harus maksimal untuk kita angkat yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung ke Mangkaban,”katanya.

Selain itu ia juga mengajak agar wisata Mangkaban dikolaborasikan  dengan sumber daya agar tercipta panorama  menarik.

“Harus kolaborasi ksn dengan kearifan lokal, tapi tetap memperhatikan konsep wisata yang sangat ramah, indah dan bersih,”jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Dewan Juri ADWI, Joko Winarno juga menambahkan anugrah Desa wisata Tahun 2024 sebenarnya di buka untuk umum bagi semua desa di seluruh Indonesia. Berdasarkan registrasi awal lewat aplikasi Jadesta, dilampirkan efident dengan lima kategori.

Pertama, soal daya tarik wisata budaya, alam, maupun buatan. Kedua tentang amenitas yang berkaitan dengan homestay, fasilitas resto dan lain sebagainya.

Ketiga, kategori digitalisasi yang berkaitan dengan media sosial untuk dijadikan sebagai ajang promosi. Sehingga publikasi soal wisata ini dapat dikenal oleh khalayak luas. Keempat berkaitan dengan kelembagaan.

“Kuta liat apakah dari sisi kelembagaan telah diperkuat atau tidak. Karena ada dokumen yang harus dilampirkan berkaitan dengan SK legalitas,” katanya.

Selanjutnya, kelima soal revi lisensi , Penanganan bagimana ketika orang datang dan meninggalkan tempat wisata, jangan sampai meninggalkan jejak sampah sehingga menimbulkan masalah baru.

“Makanya ini perlu ada penanggulangan  secara khusus dan berkaitan dengan rev lisensi    ini ada kaitannya dengan bencana. Agar ke depan para  pengunjung wisatawan yang datang berkunjung merasa aman dan nyaman,”pungkasnya.  (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.