Fraksi Demokrat Setujui Raperda Perangkat Daerah, Sampaikan Tujuh Catatan ke Pemkot Tarakan

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tarakan menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tarakan, H. Umar Rafiq, saat membacakan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna IV dan V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/8/26).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid dan Wakil Ketua II Edi Patanan. Hadir pula Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Is bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tarakan dalam melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah yang dinilai sejalan dengan arah pembangunan dalam RPJMD 2025–2029.

“Fraksi Demokrat memandang bahwa penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan responsif,” ujar Umar Rafiq.

Meski menyatakan menerima usulan Raperda tersebut, Fraksi Demokrat mengingatkan agar penataan kelembagaan tidak hanya menjadi perubahan administratif atau formalitas organisasi.

“Fraksi Demokrat memahami bahwa pembentukan dan penataan perangkat daerah harus berlandaskan pada prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, sehingga setiap organisasi yang dibentuk benar-benar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Untuk memastikan penataan perangkat daerah memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik, Fraksi Demokrat menyampaikan tujuh catatan kepada Pemerintah Kota Tarakan.

Pertama, penataan perangkat daerah diminta berpatokan pada analisis beban kerja dan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata penyesuaian administratif.

Kedua, Fraksi Demokrat mendorong terbentuknya struktur birokrasi yang ramping tetapi kaya fungsi. Hal tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses pengambilan keputusan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan.

Ketiga, perhatian khusus perlu diberikan terhadap kelembagaan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, antara lain sektor kebencanaan, perlindungan perempuan dan anak, kesehatan, pendidikan, serta sosial.

Keempat, struktur kelembagaan yang baru diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna mendukung penerapan smart governance yang terintegrasi.

Kelima, reformasi kelembagaan harus diarahkan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Keenam, Fraksi Demokrat meminta penempatan sumber daya manusia aparatur dilakukan berdasarkan kompetensi dan prinsip sistem merit.

Ketujuh, Pemerintah Kota Tarakan diminta merinci implikasi perubahan struktur terhadap belanja pegawai, kebutuhan sarana dan prasarana, serta potensi efisiensi anggaran.

Menurut Fraksi Demokrat, tujuh catatan tersebut penting menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda agar penataan perangkat daerah tidak hanya menghasilkan struktur organisasi baru, tetapi juga meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

“Oleh karena itu, Fraksi Demokrat pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Umar Rafiq.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses