JAKARTA, MK – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Senin (03/04/23).
Bupati Nunukan tak sendiri, orang nomor satu di kabupaten Nunukan ini tampak turut ditemani ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) H Andi Akbar M Djuarzah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Laura mengatakan, Pemkab Nunukan serius mengupayakan segala masukan dari kementerian terkait untuk mematangkan RTRW Kabupaten Nunukan, sehingga semuanya bisa terintegrasi dengan baik.
“Pemerintah daerah akan serius menindaklanjuti segala masukan dari kementerian/lembaga pada forum lintas sektor, ini kita lakukan agar dapat berintegrasi dalam ranperda RTRW Kabupaten Nunukan serta berkomitmen untuk melakukan penetapan peraturan daerah (perda) RTRW sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Laura.
Dijelaskan Bupati Laura, adapun isu-isu strategis pembangunan Kabupaten Nunukan yakni masalah kerawanan terhadap bencana alam, konflik lahan dan tumpang tindih kawasan hutan, kesenjangan antar wilayah khususnya di perbatasan negara.
Tidak hanya itu, lanjut Bupati Laura, akses jalan lokal dan lingkungan perdesaan yang belum merata, belum optimalnya sistem jaringan energi, telekomunikasi dan sumberdaya air, izin investasi di sektor pertanian, perikanan, dan pertambangan serta engembangan jaringan infrastruktur pelabuhan laut dan penyeberangan.
“Penataan ruang kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Visi RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025, serta RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2021 “Mewujudkan Kabupaten Nunukan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Agrobisnis Menuju Masyarakat Yang Maju Aman Adil Dan Sejahtera” jelasnya.
Sekedar informasi, tata ruang haruslah berintegrasi dengan pengembangan wilayah yang kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Kemudian biasanya agar tata ruang yang sudah ditetapkan dalam perda dan rencana pengembangan wilayah dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah, maka perda dan rencana pengembangan wilayah tersebut dicantumkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Saat ini dalam memanfaatkan ruang dan wilayah, Pemkab Nunukan diikat oleh dua aturan yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara dan RTRW Kalimantan Timur.
Sementara Perda Kabupaten Nunukan Nomor 19 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Nunukan masih tahap revisi ke RTRW Kabupaten Nunukan tahun 2023-2043 hal ini terlihat ketika di cek di website tata ruang ATRBPN RTRW Nunukan masih dalam tahap penyusunan dokumen revisi atau Sedang berporses mendapatkan validasi KLHS dan penyusunan materi teknis yang disesuaikan dengan data terbaru. (*)