Illegal Fishing, Lagi-Lagi Kapal Malaysia Ditangkap

by Setiadi
Barang bukti ikan tangkapan nelayan Malaysia.

Barang bukti ikan tangkapan nelayan Malaysia.

Tarakan, MK – Kembali melakukan illegal fishing di perairan Indonesia, kapal asal Malaysia ditangkap Ditpolair Polda Kaltim, (31/5) sekitar pukul 10:00 Wita.

“Kapal tersebut kita dapati sedang melakukan penangkapan ikan di Kawasan Zona Ekonomi Eksklusif tanpa dilengkapi SIUP, surat izin perikanan dan SIPI,” ujar Kepala Ditpolair Polda Kaltim Kombes Omad SIK. M.Si melalui Kasatlan II Ditpolair Polda Kaltim Kompol S. Samosir kepada Metro Kaltara, Kamis (02/06).

Setelah dilakukan penangkapan, di atas kapal petugas menemukan ratusan kilogram ikan campuran yakni lima ekor ikan tuna, tujuh ekor ikan tenggiri dan  lima ekor ikan lumadang.

Kapal asal Malaysia kali ini yang diamankan jenis longboat dengan mesin tempel 45 merek Yamaha dan memuat empat anak buah kapal serta satu nahkoda. “Sementara ini calon tersangkanya adalah juragan kapal berinisial EL (38) suku bajau alamat Pulau Mabul (Malaysia),” jelasnya.

“Berdasarkan Undang-Undang Perikanan pelaku bisa kenakan Pasal 93 Ayat 2 junto Pasal 27 junto Ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara,” imbuhnya. (aras/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.