Ingatkan 5 Pilar Pengembangan SDA

by Muhammad Aras

TANJUNG SELOR, MK – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara, Dr Teguh Setyabudi mengingatkan kepada Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Kayan 5 pilar pengembangan SDA Kaltara. Hal ini disampaikannya saat mengukuhkan anggota TKPSDA, di Hotel Pangeran Khar, Selasa (3/11/2020). Kelima pilar tersebut antara lain, Konservasi SDA, Pendayagunaan SDA, Pengendalian Daya Rusak Air, Sistem Informasi SDA, dan Pemberdayaan Serta Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.

“Kelimanya, saling berkaitan satu sama lain dan harus seimbang agar terwujudnya pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan,”kata Teguh Setyabudi.

Kebijakan konservasi SDA pertama berfungsi untuk meningkatkan, memulihkan dan mempertahankan daya dukung, daya tampung dan fungsi SDA. Gunanya, untuk menjamin ketersediaan air, memulihkan dan mempertahankan kualitas air, menerapkan prinsip pencemar membayar sebagai instrumen untuk mendorong pengendalian pencemaran air dan meningkatkan pengelolaan kualitas air.

Teguh melihat, ada tiga hal yang menjadi perhatian, yaitu perimbangan antara pasokan air dan kebutuhan di wilayah sungai tidak berimbang. Serta, potensi konflik antar pengguna SDA dan pesatnya perkembangan pembangunan di wilayah sungai yang bersangkutan. Sehingga diperlukan suatu wadah koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara integralistik. “Karena itu, TKPSDA WS Kayan kami harapkan dapat bekerjasama untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi antara provinsi dan kabupaten yang harmonis, antara wilayah, antar sektor dan antar generasi,”katanya.

Ia berharap, TKPSDA tidak hanya membahas dan merekomendasikan pola pengelolaan SDA. Akan tetapi lebih dari itu, melaksanakan fungsi-fungsinya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yang umumnya bukan hal yang mudah karena di dalam pelaksanaannya akan dijumpai berbagai kepentingan yang tidak selalu sejalan.

Seperti diketahui, ada dua WS yang memiliki potensi besar di Kaltara diantaranya WS Kayan dan WS Sesayap. WS Kayan memliki luas 3.182.141,42 hektare dengan status lintas kabupaten/kota. Sedangkan WS Sesayap, memiliki luas 3.146.297,4 hektare dengan status lintas negara. Adapun potensi yang dimiliki Sungai Kayan meliputi air permukaan 9 Daerah Aliran Sungai (DAS) sebesar 43,56 miliar per tahun yang bisa dimanfaatkan untuk sarana perkebunan, pertanian maupun irigasi. Selain itu, Sungai Kayan juga memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 9000 Megawatt. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.