JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Johnny G Plate, menilai putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai jalan terakhir.
Sekretaris Jenderal DPP NasDem ini pun menghimbau masyarakat agar setelah putusan dibacakan semua pihak harus menerima hal tersebut.
“Kalau ada harapan menindaklanjuti hasil dari MK ke ICC, ke Mahkamah Pidana Internasional, itu ruangnya enggak ada,” ujar Johnny, Kamis (27/6).
Johnny juga melihat bahwa kecil peluang pihak 02 untuk membawa putusan MK ke Mahkamah Internasional. Pasalnya menurut Johnny, perlu bukti yang lebih kuat dan mengarah pada pidana untuk bisa melanjutkan proses hukum ke ICC. Dengan demikian lanjut Johnny paslon 02 perlu bukti-bukti lain yang mengarah ke aduan pidana. Apalagi, bukti dan saksi yang dipaparkan di sidang MK sama sekali tak menunjang hal tersebut.
“Substansi atas dalil dan gugatan paslon 02 sebagai pemohon, hampir tak ada,” tegas Johnny.
Awalnya, Johnny mengira ada bukti fantastis yang melandasi tudingan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun seperti yang disaksikan bersama, hal tersebut tak ada. Johnny pun memandang bahwa berjalannya proses hukum dalam persidangan MK sejak 14 Juni lalu jauh dari gembar-gembor pihak penantang yang menyebut bakal banyak kejutan.
“Ternyata ini tak ada, sehingga pengadilan sederhana sekali. Yang ada narasi yang disampaikan tanpa dengan data,” tandasnya. (Red/MK*)