Penasihat hukum VN, Aryono Putra saat diminta keterangan oleh awak media, Selasa (6/6/2023).
TANJUNG SELOR, MK – Akibat melakukan penipuan, oknum guru di Tanjung Selor inisial VN akhirnya harus mendekam dalam jeruji besi di Rutan Polresta Bulungan selama 40 hari.
Kasus penipuan yang dilaporkan di Polresta Bulungan terkait jual beli tanah. Kepada Metrokaltara.com Penasihat Hukum VN, Aryono Putra mengatakan ada sejumlah kasus kliennya yang telah ditangani.
Kasus pertama tengah dilakukan peninjauan kembali (PK), sementara kasus kedua baru diputuskan. “Cuma kasus yang kedua ini, telah resmi dikembalikan kerugian sehingga bersih atau lunas. Sementara kasus pertama, juga sudah damai. VN telah mengembalikan kerugian, artinya telah melakukan itikad baik dengan memberikan tanggung jawab terhadap para korban,” katanya, Selasa (6/6/2023).
Setelah kedua korban menerima pembayaran, langsung dibuat surat perdamaian antar kedua belah pihak. Bahkan korban tidak lagi mengalami keberatan.
“Sehingga kerugian materinya sudah selesai. Kerugian dari korban pertama Saruji sekitar Rp 80 juta dan mencabut laporannya sementara korban kedua jumlahnya tiga orang, masing-masing telah dilakukan ganti rugi. Jumlah kerugian bervariasi, ada yang Rp 28 juta, Rp 60 juta dan itu kerugian rata-rata masih di bawah 100 juta,” bebernya. Klien saya melakukan jual beli tanah dimana sebelumnya asal tanah tersebut juga diperoleh dari membeli, namun, seiring waktu, ketika tanah dijual, tanah tersebut di klien orang lain, padahal suratnya resmi dari Desa/kelurahan.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bulungan, Muhammad Faizal mengatakan majelis hakim PN Tanjung Selor Kelas IB memvonis terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.
“Dari pihak terdakwa sudah menerima vonis. Tetapi, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir terkait vonis tersebut,” tegasnya.
Sebab, jaksa harus terlebih dahulu melihat pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhi vonis tersebut. Padahal, terdakwa ini sudah berulang kali melakukan kesalahan yang sama sehingga menjadi pertimbangan dalam penuntutan jaksa.
Sebelumnya, terdakwa juga divonis dua tahun penjara dengan kasus yang sama. Saat ini, terdakwa masih ditahan atas perkara lain. “Jadi, proses eksekusi dilakukan setelah tahap II. Jadi, kami tidak melakukan penahanan lagi. Langsung pelaksanaan ekskusi,” tuturnya.(nus/MK*1)