Kabar Romahurmuziy Hilang di RS Polri Hoaks

by Muhammad Reza

JAKARTA, MK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kabar yang menyebut tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy hilang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, bohong alias hoaks. Eks Ketua Umum PPP itu dipastikan masih menjalani perawatan di RS Polri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

“KPK tetap melakukan penjagaan jadi ada pengawalan tahanan di sana,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin,8 April 2019.

Saat ini, kata Febri, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan terkini pihak rumah sakit terhadap kesehatan Romahurmuziy. Menurut Febri, satu hingga dua hari ini Romahurmuziy menjalani pemeriksaan menggunakan ultrasonography (USG), untuk mengetahui secara pasti penyakitnya.

“Semoga nanti setelah hasil pemeriksaan laboratoriumnya selesai dan ada pendapat dari dokter maka proses lanjutan bisa dilakukan,” ujarnya.

KPK menangguhkan penahanan Romahumuziy (Romi). Romi tengah menjalani proses pembantaran di Rumah Sakit Polri sejak Selasa, 2 April 2019 karena sakit.

Kepala Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Brigjen Musyafak mengungkapkan Romi mengalami gangguan pencernaan. Romi masih menjalani perawatan intensif. Penyakit yang dialami Romi diduga berkaitan dengan sakit batu ginjal yang sempat dialami eks Ketua Umum PPP itu pada 1997.

‘Saluran pencernaan bagian bawah di mana didapatkan infeksi di saluran bawah dan pelebaran di pembuluh darah bagian bawah,’ kata Musyafak, Jumat, 5 April 2019.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.