KASUS DANDY MASIH DALAM TAHAP PENYELIDIKKAN

by Metro Kaltara

POTO : NAMPAK SEORANG TOKOH AGAMA YANG MELAPOR DANDY RAMADANY

TARAKAN, MK – Mungkin masih teringat difikiran kita, masalah kasus penistaan agama yang dilakukan oleh salah seorang warga bernama Dandy Ramadhani, yang menuliskan ujaran kebencian di beranda akun Facebook miliknya.

Aikibat ulahnya tesebut, beberapa Ormas dan tokoh agama pun sempat marah sehingga langsung datang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib pada hari sabtu (7/4) yang lalu. Hingga saat ini Dandy Ramadhani harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Hingga hari ini, kasus yang menyangkut Dandy tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan, dan masih dilakukan perkembangan untuk kasus ujaran kebencian yang ia lakukan.

“Kalau dari setiap laporan kami pasti menerimanya, tetapi untuk tahapnya sementara ini masih dalam tahap penyelidikan, dan belum dinaikkan ke tahap penyidikkan. Karena, saya belum ada menerima laporan terbaru dari kasat Reskrim,” Ungkap Kepala Resor Polisi (Kapolres) Tarakan, AKBP Yudhistira Midyawan.

Lanjut Yudhistira, jika status Dandy juga kini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, sebab proses kasus yang menimpa Dandy tersebut hingga kini dirinya masih membutuhkan beberapa bukti yang harus menguatkan Dandy meang melakukan pelanggaran tindak pidana.

“Dan kalau memang tidak adanya pelanggaran, akan kita pertimbangkan lagi, dengan melalui jalur mediasi,” Ujarnya

Meskipun adanya dua puluh pelapor yang menuntut Dandy, belum dapat menguatkan bukti jelas yang mengatakan jika Dandy memang melakukan pelanggaran

“Saya belum mendapatkan pelaporan yang final dari Kasat Reskrim, dan dari setiap pelapor apakah laporannya dia ini bisa memenuhi bukti sehingga dalam kasusnya Dandy ini bisa di naikkan kepenyidikkan atau tidak, tapi yang jelasnya kami masih melakukan pengembangan, jadi kita lihat saja ke depannya,” tutupnya.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.