PONTIANAK, MK – Beralasan ingin segera meminang kekasih hati, seorang pemuda berinisial RM dibekuk polisi lantaran menjual shabu shabu. Hasil penjualan shabu tersebut, kata RM, untuk membiayai resepsi pernikahan yang rencananya akan digelar saat lebaran haji.
Hasrat RM untuk segera naik ke pelaminan bersama kekasih hati terpaksa urung saat polisi menggerebek kediamannya di Kubu Raya, Jumat (24/7) dan mendapati sejumlah paket shabu-shabu dan alat hisap di dalam kamarnya. Saat digerebek ia sedang bersama seorang rekannya yang juga ikut diamankan petugas kepolisian Resort Kota Pontianak.
Dijelaskan Humas Polresta Pontianak, Iptu Bob Anthony, penangkapan RM merupakan tindak lanjut polisi atas laporan warga. Tidak ada perlawanan saat RM dan rekannya digelandang petugas ke Polresta. RM yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang kayu ini mengakui semua kepemilikan shabu-shabu tersebut.
“Rencananya untuk membiayai pernikahan pas lebaran haji, bang,” begitu tuturnya saat ditanya petugas dihadapan sejumlah wartawan, Senin (27/7).
Jika ditotalkan, paketan shabu-shabu tersebut bernilai 15 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, RM membuatnya menjadi 20 paket berisi 10 gram.
“Satu ji saya beli 750 ribu, saya paketkan jadi 12 paket kecil dan dijual 100 ribu per paket,” jelasnya.
Ditambahkan Humas Polresta Pontianak, Iptu Bob Anthony, saat penggeledahan didapati bungkusan shabu-shabu dilantai kamar beserta segulung aluminium foil dan satu unit telepon genggam. Penggeledahan juga dilakukan pada lemari pakaian dan ditemukan sebungkus rokok uang isinya beberapa paketan shabu dan ganja. Kemudian penggeledahan diteruskan pada pakaian RM.
Dalam saku celananya didapati sejumlah paketan shabu, kertas papir, 3 bungkus ganja yang dibungkus dengan koran serta satu unit telepon genggam.
“RM akan dikenakan pasal no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau prnjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar,” tukasnya.(Lyn)
.