TARAKAN, MK – komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan tanah untuk keadilan ruang hidup bagi rakyat, dilqkukan dalam kegiatan Fasilitasi Sertiifikat Hak Atas Tanah.
Kegiatan tersebut yakni wujud yang merupakan implementasi dari Nawacita atau Sembilan Agenda Prioritas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014 – 2019.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP RI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI mengadakan Rapat Sosialisasi dan Sinkronisasi Teknis Fasilitasi Sertipikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan pada tanggal 15 – 16 Agustus 2018 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Abdul Latif dalam rapat yang di ikuti oleh beberapa instansi terkait ini, mengadakan sosialisasi dan sinkronisasi teknis yang mempunya tujuan.
“Tujuannya yang pertama itu Sinkronisasi data dan mekanisme pelaporan pelaksanaan kegiatan SeHAT Nelayan agar lebih akurat. Kedua, pengembangan strategi kegiatan SeHAT Nelayan hingga tahap pasca sertifikasi, dan yang terakhir pengembangan strategi upaya percepatan penyaluran kredit kepada nelayan dengan memanfaatkan sertifikasi Hak Atas Tanah,” jelasnya.
Namun dalam kegiatan yang dilakukan tersebut, Abdul Latif berharap agar kegiatan tersebut bisa menjadi lintas sektor yang membutuhlan sinegritas, koordinasi dan kerjasama yang holisitik.
“Kami berharap agat seluruh anggota Kelompok Kerja (Pokja) baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga sasaran yang ingin dicapai dapat terkawal dan terealisasi dengan baik dan bisa cepat berjalan,” tutupnya.(arz27)