TANJUNG SELOR, MK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP) dengan total nilai mencapai Rp759,42 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BF yang merupakan Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk dan TKSD selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian fasilitas kredit.
“Hari ini penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit,” ujar Samiaji.
Kedua tersangka kemudian langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Polresta Bulungan.
Samiaji menjelaskan, dugaan perkara korupsi tersebut berawal dari pemberian tiga fasilitas kredit kepada PT SSP dalam periode 2017 hingga 2025. Total nilai fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759,42 miliar. Nilai tersebut terbagi dalam tiga fasilitas, yakni kredit KSU sebesar Rp169,57 miliar, fasilitas kredit PT SSP senilai Rp407,35 miliar, serta fasilitas kredit PMKS sebesar Rp182,5 miliar.
“Fasilitas kredit tersebut terdiri dari kredit KSU sebesar Rp169,57 miliar, fasilitas kredit PT SSP sebesar Rp407,35 miliar, dan fasilitas kredit PMKS sebesar Rp182,5 miliar,” jelasnya.
Dalam penelusuran penyidik, ditemukan dugaan rekayasa dokumen pada tahapan pengajuan fasilitas kredit. Penyidik juga menduga proses pemberian kredit tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana ketentuan yang berlaku di sektor perbankan.
“Dalam proses pengajuan kredit terdapat dugaan rekayasa dokumen. Pihak bank seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian, namun dalam pelaksanaannya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan,” kata Samiaji.
Tak hanya proses pengajuan, Kejati Kaltara juga mendalami aliran serta penggunaan dana setelah fasilitas kredit dicairkan. Berdasarkan penyidikan sementara, sebagian dana diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas kredit. Dana tersebut juga diduga direalisasikan kepada sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
“Setelah kredit dicairkan, penggunaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini kemudian menyebabkan kredit menjadi macet,” ungkap Samiaji.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Meski demikian, Kejati Kaltara belum menyampaikan angka kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Samiaji menegaskan, nilai Rp759,42 miliar yang disebut dalam perkara bukanlah nilai kerugian negara, melainkan total fasilitas kredit yang diberikan.
“Untuk nilai kerugian negara, saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Kalimantan Utara. Jadi, angka Rp759,42 miliar tersebut merupakan total fasilitas kredit, bukan angka kerugian negara yang sudah final,” ujarnya.
Penyidikan kasus tersebut dipastikan masih berjalan. Kejati Kaltara masih menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui, terlibat, maupun memiliki tanggung jawab dalam rangkaian pemberian dan penggunaan fasilitas kredit. Penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka tambahan apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
“Pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan atau bertanggung jawab masih terus kami dalami. Penyidikan belum berhenti pada dua tersangka,” tegas Samiaji.
Adapun bank yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit tersebut sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Bank tersebut kemudian berganti nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk sejak 1 November 2021.
Samiaji memastikan seluruh rangkaian perkara akan terus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam proses pengajuan, pencairan maupun penggunaan fasilitas kredit.
“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (Fy/red)

