Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino Diproses KPK

by Muhammad Reza

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta – Kepala daerah yang memiliki rekening kasino potensial diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, anak buah salah satu kepala daerah itu sedang menjadi tersangka.

“Ada kasus yang ditangani,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor KPK, Selasa, 17 Desember 2019.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) enggan membuka identitas kepala daerah yang dimaksud. Namun, ada kemungkinan KPK mengusut kasus hingga kepada kepala daerah pemilik rekening kasino itu.

 

Di sisi lain, dia melihat tak mungkin pemerintah tak tahu soal data kepala daerah terkait. Dia pun menuntut pemerintah mengambil langkah tegas terkait hal ini, khususnya dalam menindaklanjuti temuan PPATK.

“Ya, semoga nanti ada langkah sinergislah (dari pemerintah),” ungkap dia.

KPK sejauh ini masih memantau isu kepemilikan rekening kasino ini. Pasalnya, ada potensi kerugian uang negara.

“Nilai (penyimpangannya) cukup besar dan saya pikir bukan hanya di situ,” kata Agus.

Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sempat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. PPATK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa kepala daerah yang menyimpan uangnya di luar negeri.

“Melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” kata Kiagus. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.