Komentar di PDKT, Bos Gas Dilaporkan Anggota DPRD

by Setiadi
Rusli Jabba

Rusli Jabba

Tarakan, MK – Gara-gara mengeluarkan komentar tidak sedap di situs jejaring sosial Facebook, Anggota DPRD Kota Tarakan H. Muhammad Rusli Jabba melaporkan salah satu bos agen gas berinisial IS kepada Polres Tarakan, Minggu (6/9).

Muhammad Rusli Jabba ke Mapolres Tarakan karena postingan IS di salah satu grup Facebook Peduli Kota Tarakan (PDKT) dianggap mencemarkan nama baik.

Didampingi kuasa hukumnya, Anggota Komisi III DRPD Tarakan ini mendatangi markas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

“Saya merasa terganggu, apalagi aktivitas saya sebagai anggota DPRD, bagaimana tanggapan masyarakat dan kolega dikantor,” ujar Rusli kepada Metro Kaltara.

Sebelum melaporkan ke Mapolres Tarakan, Rusli sudah mengupayakan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun tidak mendapat respon yang baik oleh terlapor.

“Saya sudah komunikasi lewat SMS sebelumnya, tapi yang bersangkutan (IS, red) tidak menunjukkan itikat baik. Malah saya dipersilahkan untuk membuat laporan ke polisi,” ucapnya.

Rabshody, selaku kuasa hukum Rusli Jabba mengaku siap untuk mendampingi kliennya untuk proses hukum dari kasus pencemaran nama baik.

“Klien saya merasa keberatan, karena dampaknya sangat luas. Pihak kami juga sudah menempuh upaya mediasi kepada terlapor,” tuturnya.

Rabshody melakukan tuntutan sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang IT dan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

 “Ancaman hukumannya 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” tegasnya. (man15/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.