JAKARTA, MK – Komisi 1 DPRD Prov. Kaltara melakukan konsultasi dan koordinasi terkait pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara di Komisi Informasi Pusat RI. Pertemuan ini dihadiri oleh 6 orang anggota Komisi 1 DPRD Prov. Kaltara yg diketuai oleh Bapak Komarudin, S.Kom.
Dalam kesempatan ini Komisi 1 DPRD Prov. Kaltara disambut dengan hangat oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, serta Cecep Suryadi selaku Komisioner Bidang Kelembagaan.
Berdasarkan peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 bahwa Komisi Informasi bertugas dan berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nontiligasi. Terkait hal tersebut sesuai dengan bidang kerja Komisi 1 DPRD Prov. Kaltara, perlu tindak lanjut dalam pelaksanaan proses seleksi (Fit and Properties) dan penetapan anggota Komisi Informasi di Provinsi Kalimantan Utara.
Pada kesempatan ini hal-hal penting yang menjadi pokok permasalahan diantaranya seperti yang disampaikan oleh Kosmas Kajan, S.Sos mengenai kriteria calon pengurus Komisi Informasi Prov. Kaltara serta peran Komisi Informasi khususnya terhadap kontrol tranparansi informasi Pemerintah Prov. Kaltara
Kedepannya Komisi 1 DPRD Prov. Kaltara akan segera bekerja sama dengan Pemerintah Prov. Kaltara agar Komisi Informasi Prov. Kaltara dapat segera terbentuk. 28 Februari 2018. (HMS)