Komisi I DPRD Tarakan Keluarkan Dua Rekomendasi Terkait Sengketa Lahan di Juata Laut

by Suiman Namrullah

TARAKAN – Komisi I DPRD Kota Tarakan mengeluarkan dua rekomendasi terkait sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Wasbar dan Kelompok Tani Subur Nusantara di Kelurahan Juata Laut.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tarakan, Senin (3/8/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, dan dihadiri Sekretaris Komisi I Muhammad Safri serta anggota Komisi I Barokah dan Suryadi Sangkala.

Dalam RDP tersebut, Komisi I membahas laporan terkait dugaan tumpang tindih penguasaan dan pengelolaan lahan di wilayah Juata Laut. Salah satu pihak yang hadir merupakan ahli waris Wasbar yang menyampaikan keberatan atas penguasaan dan penggarapan lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah warisan.

Untuk memperoleh keterangan dari berbagai pihak, DPRD menghadirkan sejumlah instansi dan unsur kewilayahan, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, Polres Tarakan, perangkat daerah terkait, Camat Tarakan Utara, Lurah Juata Laut, serta Ketua RT 17.

Setelah mendengarkan keterangan dalam rapat, Komisi I menyampaikan dua rekomendasi.

Pertama, Komisi I meminta BPN Tarakan mempertimbangkan hasil pengukuran kawasan oleh pihak Kehutanan pada 2011 sebagai salah satu acuan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Komisi I juga meminta agar proses peningkatan dokumen atau surat tanah pada areal yang sedang dipersoalkan ditangguhkan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai status lahan.

Kedua, Komisi I meminta Kelompok Tani Panen Subur 2 tidak melakukan perluasan atau ekspansi lahan di luar areal yang telah dikelola, guna mencegah potensi konflik di lapangan.

“Ada dua rekomendasi yang kami tegaskan. Pertama, meminta BPN agar hasil pengukuran dari Kehutanan tahun 2011 dijadikan patokan, serta memohon proses peningkatan surat tanah di situ dihentikan dulu. Kedua, meminta pihak Panen Subur 2 untuk tidak lagi mengekspansi wilayah yang sudah ada,” ujar Baharudin seusai rapat.

Baharudin mengatakan, kelompok yang telah menguasai lahan dan memiliki sertifikat dapat tetap mengelola lahan sesuai dokumen yang dimiliki. Namun, ia meminta agar tidak ada penambahan luasan lahan sebelum persoalan yang diperselisihkan memperoleh kejelasan.

“Cukuplah sampai di situ dulu. Jangan ada ekspansi lagi. Biarkan yang bersertifikat dikelola, sementara yang belum, kita stop dulu. Untuk selanjutnya, biarlah berproses hukum agar lebih jelas dan clear,” katanya.

Selain memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, Komisi I juga mengingatkan aparat kewilayahan, khususnya Ketua RT 17 dan Lurah Juata Laut, agar lebih berhati-hati dalam proses administrasi pertanahan di wilayah yang sedang diperselisihkan.

Baharudin menyoroti penerbitan Surat Pernyataan Fisik (SPF) yang menurutnya perlu dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan batas lahan secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar proses administrasi tidak menimbulkan persoalan baru atau tumpang tindih penguasaan lahan.

“Sering kali dalam kelompok kecil, mereka bisa saling menunjuk batas antar-teman sendiri sebelah utara si A, sebelah selatan si B, karena sesama anggota. Padahal di batas besarnya, ada hak orang lain atau tanah negara yang terabaikan. Karena itu, kami minta RT dan Lurah betul-betul memperhatikan rekomendasi ini dan tidak memproses surat di atas lokasi yang sedang dalam sengketa,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kota Tarakan berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperluas persoalan selama proses penyelesaian berlangsung.

DPRD juga mendorong agar penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga status serta batas penguasaan lahan dapat memperoleh kejelasan. (*)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses