Komplotan Penguras ATM Diringkus Polisi

by Setiadi
ilustrasi

ilustrasi

Pontianak, MK – Lima komplotan penguras ATM yang meresahkan masyarakat Pontianak, akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak di dua tempat terpisah, pada Minggu (24/1). Kelima tersangka tersebut, Sar, PG, AY, Iw (46) dan Chandra (33).

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan puluhan ATM, puluhan buku rekening, beberapa telepon genggam yang dijadikan sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatan, dan uang asli sekitar Rp1,5 juta serta uang palsu sebanyak Rp50 juta.

Pengakuan PG, dirinya terpaksa melakukan perbuatannya karena terdesak ekonomi usai rumahnya terbakar. Sementara ia harus menghidupi keempat anaknya.

Sedangkan Chandra menuturkan, ia bertugas sebagai penerima uang hasil kejahatan dari para korbannya. Setelah diambil uangnya, kemudian rekening atau ATM dimusnahkan, kemudian menggunankan rekening lain lagi. Menurutnya, ATM atau rekening didapatnya dari seseorang yang memang sudah bekerjasama.

“Dari setiap uang yang didapat, misalnya 10 juta saya dapat satu juta. Selain itu saya juga berperan untuk mencari calon korban,” ujarnya.

Wakapolresta Pontianak, AKBP, Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan kelima tersangka ini berdasarkan adanya laporan korban terhada pihak kepolisian pada 22 Desember lalu. Mendapatkan laporan, pihaknya lantas melakukan pelacakan dan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka ini.

“Setelah beberapa waktu kita lakukan pelacakan, akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan awalnya terhadap tiga tersangka, yakni Sar, PG, AY. Setelah kami lakukan pengembangan kemudian, berhasil menangkap dua tersangka lagi, yakni AY dan Iw,” ungkap Veris, Senin (25/1).

Menurutnya, usai dilakukan penangkapan, laporan polisi pun bertambah menjadi 14 laporan. Yang kejadiannya, sejak tahun 2013 hingga tahun 2016. Modus operandi yang digunakan tersangka, secara garis besar dengan cara berpura-pura sebagai teman lama, menanyakan alamat, menawarkan bisnis. Baik melalui via telepon maupun bertemu langsung dengan calon korbannya.

Dengan berbagai macam bujuk rayu, sehingga akhirnya sesuai yang dikatakan para korban, mereka seperti dihipnotis dan menyerahkan ATM mereka. Disinilah, kemudian para tersangka menguras isi ATM para korban, dengan cara dipindahkan ke rekening lain yang memang khusus untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Dalam beraksi mereka ini memiliki tugas masing-masing, contohnya Sardiwan sebagai pencari uang atau korban, setelah dapat kemudian uang ditansfer ke rekannya yang lain. Begitu uang  masuk, rekannya yang menerima uang langsung mengambil uang dan melenyapkan rekening ini. Selanjutnya, mereka akan menggunakan rekening lain lagi,” jelas Wakapolres.

Veris menjelaskan, atas kejadian tersebut, berdasarkan keterangan dari para korban, yang melapor ke Mapolresta Pontianak, mengalami kerugian bervariasi, dimulai sekitar Rp2,4 juta hingga Rp250 juta. Namun untuk total kerugian dari 14 laporan sejak tahun 2013 hingga tahun 2016, mencapai Rp660an juta.

“Sementara ini masih lima tersangka, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lainnya yang juga terlibat atau melakukan kejahatan serupa. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih jauh, untuk mengungkap kasus serupa,” katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman penjara lima tahun penjara. Dan akan dilakukan pemberkasan secara terpisah masing-masing laporan tersebut, serta akan dikembangkan untuk Penyidikan TPPU nya.

Terkait hal ini, Veris menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak mudah percaya dengan hal-hal yang sifatnya mendapatkan hadiah, menawarkan bisnis dan berbagai macam, baik melalui telepon atau bertemu langsung. Karena itu semua pasti penipuan, sebaiknya laporkan segera jika mengetahui atau melihat ada orang yang mencurigakan seperti ini, ke pihak yang berwajib, agar tidak menjadi korban. (Lyn/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.