Ingin Proyek, Kontraktor Tarakan Ditipu Oknum PNS Samarinda

by Setiadi
Ilustrasi

Ilustrasi

Tarakan, MK – Ingin mudah mendapatkan proyek, Kontraktor Kota Tarakan Umar Syarif malah buntung karena ditipu oleh oknum PNS asal Samarinda.

Kasus penipuan ini berhasil diungkap Polres Tarakan dengan pelaku bernama Muhammad Tofiq salah satu PNS yang berdinas di Bagian Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim. Akibat perbuatannya, Tofiq terpaksa harus mendekam di Rutan Polres Tarakan.

Awal mulanya tersangka menjanjikan sebuah proyek yang didanai dari APBD Pemprov Kaltim 2015 lalu. Berupa pengerjaan pipa HDPE dengan diameter 150 milimeter (MM) di Kabupaten Berau.

“Waktu menawarkan proyek tersebut, Tofiq sempat meminta uang kepada Umar Syarif. Karena ingin mendapatkan proyek tersebut, Umar akhirnya memberikan uang tersebut dengan besaran 42 Juta yang ditransfer melalui salah satu Bank di Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, melalui Paur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, IPTU Sudaryanto kepada Metro Kaltara, Senin (25/01).

Pengerjaan proyek pipa untuk instalasi jalur air bersih dengan temperatur dingin maupun panas ini, kata IPTU Sudaryanto harusnya sudah berjalan. Namun, dalam perjalanan ternyata proyek tak sampai ke tangan Umar.

“Tujuan awalnya memang untuk lobi lelang pipa itu, supaya menang tender, makanya korban bersedia mengirimkan uang kepada tersangka beberapa kali sampai akhirnya berjumlah Rp42 juta lebih. Tetapi, uang tersebut bukannya dipakai untuk melobi, malah digunakan sendiri oleh tersangka,” kata KBO Reskrim.

Setelah menerima laporan dari korban dan menindak lanjuti, Tofiq ditetapkan tersangka dan dikeluarkanlah Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk melakukan penangkapan terhadap Tofiq. Namun, IPTU Sudaryanto menolak membeberkan apakah tersangka ditangkap di rumah atau di kantornya.

“Sebenarnya antara korban dan tersangka sudah ada perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut. Tetapi setelah ditungu-tunggu, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan hanya berjanji saja. Kemudian, tersangka kami jemput di Samarinda atas kerja sama dengan Polsek Sungai Kunjang,” bebernya.

Meskipun tersangka merupakan warga Samarinda dan proyek yang dijanjikan berada di Berau melalui APBD Kaltim, tetapi kata IPTU Sudaryanto korban penipuan tersebut merupakan warga Tarakan.

Tersangka sudah masuk ke dalam sel sejak 22 Januari lalu. Ancamannya, dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 Tentang Penipuan dan Penggelapan. (id/aras/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.