Jarang Masuk Sekolah, Bocah SD Tarakan Ngaku Dicabuli Pacar  

by Setiadi

 

Ilustrasi

Ilustrasi

Tarakan, MK – Tampaknya para orangtua harus ekstra mengawasi tempat sepermainan terhadap anaknya mengingat kasus pencabulan terus mencuat di Tarakan. Kali ini, korbannya  melati (bukan nama sebenarnya) bocah SD berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan pacarnya sendiri, SA (23).

Pencabulan terjadi sejak delapan bulan lalu hingga Januari 2016.  Ibu Melati mengetahui kejadian itu secara tidak seganja saat membuka Facebook (FB) milik anaknya, begitu membuka isinya percakapan atau chating dengan kekasihnya sambil mengirimkan foto-foto seksi.

“Awal mulanya orangtua korban curiga melihat isi FB anaknya (Melati, red), selain itu melati juga sudah malas turun ke sekolah. Melihat anaknya yang sudah malas-malsan tersebut, akhrinya orangtua korban menanyakan apa yang sedang terjadi dan korban mengakui kalau dirinya sudah pernah berhubungan badan layaknya suami istri,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Tarakan, Iptu Sudaryanto.

Mendengarkan pengakuan sang anak, orangtua Melati tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Tarakan, Minggu (24/01) lalu. Pihak Satreskrim yang mendapatkan laporan tersebut langsung menjemput SA di kediamannya di Jl. Yos Sudarso, RT 18, Kelurahan Selumit Pantai.

Sementara dari pengakuan Melati, lanjut Iptu Sudaryanto, saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan. Melati mengakui kalau sudah lebih dari satu kali melakukan hubungan badan.

“Delapan bulan lalu, pertama kali mereka pacaran  sudah melakukan hubungan badan di rumah SA lebih dari satu kali. Terakhir melakukannya Januari 2016,” tutur Iptu Sudaryanto, Selasa (26/01) saat dikonfirmasi Metro Kaltara di ruangan kerjanya.

Dari hasil visum terhadap Melati juga menyatakan benar telah terjadi tindak pencabulan. SA pun saat dilakukan pemeriksaan juga mengakui perbuatannya kepada penyidik Polres Tarakan.

Akibat perbuatannya terhadap melati, SA akan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (id/sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.