Kurir Sabu Ditangkap Ditengah Jalan

by Metro Kaltara

TARAKAN, MK – pada senin (25/2/2019) Sekira pukul 20.00 Wita warga Tarakan yang sedang melintasi jalan Yos Sudarso menjadi tiba-tiba saja dikagetkan, dengan adanya penangkapan kurir sabu yakni RM dan AC.

Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba AKP Danang Yudanto menjelaskan, penangkapan kedua kurir sabu ini setelah anggota menerima laporan dari warga sekitar.

Begitu mendapatkan laporan tersebut, pihak Satreskoba Polres Tarakan, langsung melakukan penyelidikan terhadap dua kurir tersebut. Dan tak butuh selang waktu lama, kedua kurir pun berhasil diringkus di tengah jalan Yos Sudarso tepatnya di depan Hotel Bunga Muda.

 “Setelah berhasil di amankan di tengah jalan, anggota langsung melakukan pemeriksaan atau penggeledahan di lokasi penangkapan, dan apa yang sudah kita duga ternyata memang benar. Kita menemukan paket sabu seberat 593 gram,” Ucapnya.

Barang haram tersebut diketahui baru saja di ambil kedua kurir tersebut dari seseorang yang berada di jembatan besi.

“Saat kita lakukan pemeriksaan terhdap kurir, mereka memang mengaku mendapat barang itu dari warga, dan kebetulan mereka menjemputnya di area jembatan besi,” bebernya.

Saat berhasil di amankan, kedua pelaku tersebut langsung di giring ke Mako Polres Tarakan, guna diselidiki lebih lanjut. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, RM dan AC mengaku jika barang tersebut bukan miliknya.

“Dia bilang hanya disuruh oleh AT untuk menjemput barang tersebut, dan dia juga mengaku jika dirinya di iming imingi uang. RM juga memberikan keterangan jika ini kali kedua dia menjemput barang haram tersebut, tapi pengakuannya dia tidak mengetahui barang tersebut di kirim oleh siapa,sementara, hanya yang suruh dia saja yang kami tahu. Adapun proses transaksi mereka. yakni, AN memberikan nomor Handphone si pengirim dan menjemput barang tersebut di jalan setelah itu barulah dia serahkan ke AT,” Tambahnya.

Sementara itu, RM sang kurir yang bekerja sebagai petani rumput  laut mengaku terpaksa melakukan hal tersebut. Dikarenakan kebutuhan ekonomi, namun diketahui juga, RM ini adalah pemakai sabu.

 “AT memang tinggal di Binalatung, dia penjual sabu di Binalatung, dan ini sudah kali kedua saya jemput barangnya, kalau yang pertama kali lolos kami ambil barangnya, dan itu kami dikasih upah Rp2 juta, kalau untuk kedua kalinya ini kami belum tahu berapa dia bayar, karena kami hanya disuruh jemput aja, itupun belum ada pembicaraan berapa kami mau dibayar,” Ungkap RM.

Tidak hanya itu, dikatakan Danang, RS juga mengakui kalau AN ini memang bandar sabu yang kerap beroperasi di Binalatung, bahkan tidak jarang dirinya kalau mau mengkonsumsi sabu juga harus membeli dengan AN atau pengedar lainnya. Hanya saja, diakui RM dirinya tidak tahu persis jumlah sabu yang akan diambilnya di Jembatan Besi.

“Kalau yang pertama sudah lama dan ini baru disuruhnya lagi, tapi dari pengakuan RM kalau yang sebelumnya dan sekarang ini berat sabu yang diambilnya kuran lebih saja,” ujarnya.

Diakui Danang, dalam proses penangkapan kedua kurir sabu ini sempat menyita perhatian warga sekitar, bahkan saat dilakukan penggerbekan banyak warga yang berdatangan dan mengabadikan momen tersebut dengan smart phone milik warga. Sehingga, penggerbekan tersebut sempat viral di media sosial (medsos) karena banyaknya video yang beredar.

“Karena banyaknya warga sekitar yang menonton, anggota saat itu sempat mengeluarkan tembakan ke udara dengan maksud membubarkan warga yang sedang menonton. Apalagi, kondisinya cukup rawan baik untuk petugas dan warga sekitar, makanya kita ambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Tidak hanya itu, waktu kedua kurir ini akan dilakukan penangkapan juga sempat mencoba melakukan upaya melarikan diri dari sergapan anggota, sehingga AC yang saat itu membonceng RM sempat tancap gas motornya. Oleh karena itu, RS terpaksa harus dilumpuhkan anggota menggunakan senjata api karena mencoba melarikan diri.

“Kalau masalah video yang sempat viral di medsos, sebenarnya wujud apresiasi dari warga, dengan begitu mereka bisa tahu dan mawas diri kalau di Tarakan ini peredaran narkoba semakin memprihatinkan,” ungkapnya.

Untuk mempertangungg jawabkan perbuatannya RM dan AC akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, junto 112 ayat 2 dan junto 132 UURI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Selain mengamankan kedua kurir ini, anggota juga berhasil menyita sabu sebanyak 12 ball dengan berat 593 gram dan satu unit motor metik yang digunakannya.

“Keduanya sudah kita lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut, selain itu kasus ini akan kita kembangkan, untuk mengetahui barang ini tujuannya ke siapa,” tutupnya. (arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.