
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan melakukan tes urine terhadap 225 anggota kepolisian di Kantor Kepolisian Resort (Polres) Tarakan
Tarakan, MK – Polres Tarakan menggelar tes urine dadakan terhadap 225 anggota kepolisian yang tersebar dibeberapa satuan. Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), 2 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dan 3 lainnya terindikasi menggunakan narkoba.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK mengaku dua orang anggota yang positif menggunakan Narkoba berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Samapta Bayangkara (Sabhara), untuk proses pemeriksaannya akan diserahkan ke Provam.
“Dua orang positif, kemudian ada tiga dicek awal positif kemudian setelah dicek ulang hasilnya negatif. Untuk dua orang yang positif akan dikenakan sanksi disiplin kemudian tiga lainnya yang terindikasi sewaktu akan dilakukan tes urine dadakan kembali” ujarnya kepada Metro Kaltara, Senin (21/11)
Ia menambahkan tujuan dari tes urine tersebut sebagai bentuk bahwa kepolisan komitmen memberantas dan mencegah pengguna narkoba di Kota Tarakan. Sehingga bukan hanya diluar masyarakat tetapi di lingkungan Kepolisian juga sangat penting dilakukan tes urine.
“Tentunya untuk bersih-bersih didalam istansi kepolisian, jadi bukan hanya orang luar saja tapi didalam juga harus bersih” tambahnya
Sementara itu Kepala Seksi Provos Dalam (Provam) IPDA Wayan S menjelaskan 2 anggota yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah berkasnya lengkap, kemudian diajukan persidangan ke Kapolres Tarakan.
“Masalah sanksi atau hukumannya tergantung atasan yang berhak menghukum (Ankum). Karena ini hanya pengguna mungkin kita ambil hukuman disiplin dulu. Misalnya hukuman penempatan khusus 21 hari atau hukuman berupa tindakan disiplin fisik” jelasnya (ars)