TARAKAN – Lurah Karang Rejo, Sugeng Utomo, S.E., didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa menghadiri kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara kewarisan yang berlangsung di RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, Senin (25/5/26).
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses persidangan yang dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang menjadi sengketa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lurah Karang Rejo, Sugeng Utomo, mengatakan kehadiran pemerintah kelurahan bersama unsur TNI dan Polri bertujuan memberikan dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan pemeriksaan di lapangan serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami hadir untuk mendampingi pelaksanaan pemeriksaan setempat sesuai kewenangan pemerintah kelurahan, sekaligus memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan kondusif. Pemerintah kelurahan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kelurahan bersikap netral dan tidak mencampuri substansi perkara yang sedang ditangani oleh lembaga peradilan. Menurutnya, penyelesaian sengketa kewarisan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama pelaksanaan pemeriksaan setempat, situasi di lokasi berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari unsur terkait. Pemerintah Kelurahan Karang Rejo berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar serta menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

