Marthen-Djalil Fatah Pimpin DPRD Kaltara

by Muhammad Reza

Pelantikan Dewan

Tanjung Selor, Metrokaltara.com – Marthen Sablon dari Partai Demkorat dan Abdul Djalil Fatah dari Partai Golkar resmi pimpin DPRD Kaltara Periode 2014-2019. Keduanya dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kaltara definitif oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim I Made Ariwangsa, SH. MH dalam Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang I Tahun 2015 di Sekretariat DPRD Kaltara, siang (30/3).

Kepada Metrokaltara.com Sekwan DPRD Kaltara Abdul Majid mengatakan pelantikan keduanya berdasarkan SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 161-64-68/2015 tentang Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Kaltara. “Jadi pelantikan hanya dua orang saja, semua berdasarkan SK yang diterbitkan Kemendagri dimana Marthen Sablon sebagai ketua dan Abdul Djalil Fatah sebagai Wakil Ketua I,” ujarnya.

Sementara Marthen Sablon, SH ditemui selepas pelantikan mengaku pelantikan untuk Wakil Ketua II tidak bias dilakukan bersamaan lantaran belum adanya SK dari Kemendagri.  “Persoalannya, begini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura baru saja mengeluarkan rekomendasi kepada saudara Ingkong Ala sebagai Wakil Ketua II. Namun penyampaiannya sedikit terlambat dan kini surat itu masih ditangan Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie,” tuturnya.

Ia berharap Penjabat Gubernur Kaltara dapat segera mengusulkan kepada Kemendagri agar SK pelantikan Wakil Ketua II dikeluarkan secepatnya. “Jika sudah ada pasti akan ada pelantikan susulan, mekanismenya apakah dilantik diintenal DPRD Kaltara saja atau kembali memanggil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim nanti dibicarakan,” bebernya.

Pelantikan pimpinan DPRD Kaltara definitif turut dihadiri Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, DPRD kabupaten/kota, bupati dan walikota se Kaltara.

“Setelah unsur pimpinan dilantik yang menjadi skala prioritas dari kinerja Dewan adalah pembentukan Tatib dan Alat Kelengkapan Dewan. Secepatnya kami akan umumkan siapa saja yang masuk dalam komisi dan fraksi. Setelah itu, langsung menggelar rapat penentuan alat kelengkapan dewan lainnya seperti Badan Kehormatan (BK) dan lainnya,“ tutur Marthen Sablon.(isy)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.