SAMARINDA, MK – Pansus 1 DPRD Prov. Kaltara melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Prov. Kaltim terkait 4 Raperda yang tengah dibahas saat ini. Adapun Raperda yg dibahas yaitu :
1. Retribusi perpanjangan ijin pekerjaan tenaga kerja asing.
2. Sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
3. Tuntunan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
4. Lain – lain pendapatan asli daerah. Dhadiri oleh wakil ketua DPRD Prov. Kaltara, Marwansyah S.Sos, Ketua Pansus 1, Albert Pangeran, SE dan Anggota Pansus 1, membahas hal – hal antara lain besarnya retribusi perpanjangn IMTA, pengelolaan dan dasar pembentukan majelis TPTGR. Pansus 1 ditemui oleh Plt. Sekwan Kaltim, Dispenda Kaltim, Bappeda Kaltim, Inspektorat Kaltim dan Disnaker Kaltim. Salah satu hal yang disampaikan bahwa kaltara dapat memakai perda yang ada di kaltim jika di kaltara belum ada perda yang memayungi aturan. Rabu, 7 Maret 2018. (HMS)
Pansus I DPRD Kaltara Bahas 4 Raperda Bersama DRPD Samarinda
435
previous post