TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak 457 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan aparat Kepolisian Polres Bulungan. Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan dari Satreskoba Polres Bulungan sepanjang bulan Januari hingga Februari, dengan tia tersangka berinisial Y denga barang bukti 6 gram, kemudian tersangka S dan M dengan barang bukti 457 gram.
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry menjelaskan pemusnahan sabu tersebut sebagai komitmen aparat kepolisian dalam memberantas narkoba di Bulungan. Adapun barang bukti dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari Satreskoba terhadap tersangka Y yang diamankan di Kecamatan Tanjung Palas pada 28 Januari, kemudian tersangka S dan M diamankan di Mesjid Agung Tanjung Selor pada 8 Februari lalu.
“Hari ini kita akan musnahkan barang bukti dan ini menjadi temuan terbesar dan terbanyak di tahun 2018. dimana tahun 2017 lalu tidak sebanyak yang kita temukan atau kita ungkap seperti saat sekarang ini,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (08/03)
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan kedalam ember yang berisi air kemudian dibuang ke kloset toilet. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (8/3/2018) pagi tadi, disaksikan Kejaksaan, BNN, Pengadilan dan Dinas Kesehatan Tanjung Selor.
Lebih lanjut Facry menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan membantu aparat penegak hukum dalam pengungkapan narkoba yang kita ketahui bahwa narkoba ini sudah merupakan musuh bagi kita. Untuk itu dirinya mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada untuk komitmen memerangi. Selain itu narkoba adalah sesuatu yang bisa merusak mental dan fisik, bukan hanya dikalangan anak muda tetapi seluruh elemen masyarakat.
“Jadi kita bisa nyatakan perang terhadap narkoba, kita harus komitmen untuk menjadikan wilayah kita bebas dari peredaran narkoba karena narkoba ini sangat-sangat memberikan pengaruh negatif, buruk terhadap prilaku, mental, pikaran bagi generasi muda kita,” terangnya. (ars)