Tarakan, MK – Sepasang suami istri yakni MU dan MA yang diduda pengedar Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di rumahnya Jalan Gunung Daeng, RT 14 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan, sekitar pukul 23.30 Wita tadi malam. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan 22 bungkus plsatik bening yang berisi sabu-sabu seberat 24,23 gram siap edar.
Penangkapan bermula saat Petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa salah satu tempat yang ada dijalan Yos Sudarso, Gunung Daeng RT 14 sering terjadi transaksi sabu-sabu. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi.
Tiba dilokasi, petugas kemudian melakukan penggeladahan dirumah pelaku yang disaksikan RT setempat. Alhasil petugas menemukan 22 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam lemari pakaian.
Kepala Unit Reskrim KSKP Tarakan Ipda I Putu Wahyu Subali, saat dikomfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Sekitar jam 23.30 dilakukan penangkapan sabu seberat 24,23 gram dari tangan MU dan MA didalam lemari yang disimpan didalam dompet. MU dan MA ini adalah suami istri diduga pengedar sabu-sabu yang sudah lama”. ujarnya kepada Metro Kaltara, Minggu (04/09)
Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil menemukan 3 buah sedotan, 2 unit timbangan, satu timbangan digital warna hitam, satu buah dompet, satu gunting stainlis, satu unit Handphone Samsung warna putih, dan satu unit alat pres.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, jo 112 ayat 2, subsider pasal 132 ayat 1, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Ras/Rz)
1 comment
Makin parah aja daerah kita. semoga pihak terkati bisa menutaskan masalah ini.