Paripurna XII DPRD Tana Tidung KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Mulai Dibahas, Raperda Kepemudaan Masuk Tahap Penting

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tana Tidung memasuki tahapan penting. DPRD Kabupaten Tana Tidung menggelar Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (3/8/2026), dengan agenda strategis yang berkaitan langsung dengan kebijakan anggaran daerah dan pembentukan regulasi.

Digelar di Ruang Rapat DPRD Tana Tidung, rapat paripurna tersebut menjadi forum resmi bagi legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan kembali kebijakan pembangunan melalui pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2026.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung dan diikuti unsur pimpinan serta anggota DPRD.

Hadir pula Wakil Bupati Tana Tidung Sabri, Sekretaris Daerah, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur instansi vertikal sipil dan militer, kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.

Perubahan anggaran bukan sekadar melakukan penyesuaian angka dalam dokumen APBD. Lebih dari itu, perubahan anggaran menjadi ruang evaluasi terhadap program yang telah berjalan sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Di tengah dinamika pembangunan daerah, pemerintah dan DPRD perlu memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki sasaran yang jelas, terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui pembahasan KUPA-PPAS, DPRD dan pemerintah daerah memiliki ruang untuk melihat kembali skala prioritas pembangunan serta menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi daerah hingga pertengahan tahun anggaran.

Selain agenda anggaran, paripurna juga membahas sisi penting lainnya, yakni jawaban pemerintah daerah terhadap tiga Raperda Eksekutif Kabupaten Tana Tidung.

Penyampaian jawaban tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum rancangan regulasi tersebut memasuki tahapan selanjutnya.

Pembentukan peraturan daerah membutuhkan proses yang matang. Substansi yang diatur harus memiliki dasar hukum yang jelas, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.

Karena itu, pembahasan Raperda menjadi ruang bagi kedua lembaga untuk saling memberikan pandangan, masukan dan penyempurnaan.

Sementara itu, perhatian juga tertuju pada Raperda inisiatif DPRD tentang Kepemudaan. Pemerintah daerah menyampaikan tanggapannya terhadap rancangan regulasi yang secara khusus menyentuh peran dan keberadaan generasi muda dalam pembangunan daerah.

Kepemudaan bukan hanya berbicara mengenai jumlah anak muda, tetapi juga bagaimana pemerintah menciptakan ruang bagi generasi muda untuk berkembang, meningkatkan kompetensi, berinovasi serta mengambil bagian dalam pembangunan.

Bagi Kabupaten Tana Tidung yang terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, keberadaan regulasi mengenai kepemudaan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kebijakan pembangunan generasi muda.

Raperda tersebut diharapkan nantinya mampu memberikan arah yang lebih jelas terhadap pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda di daerah.

Generasi muda juga memiliki posisi strategis sebagai penerus estafet pembangunan. Karena itu, kebijakan kepemudaan perlu diarahkan tidak hanya pada kegiatan seremonial, tetapi menyentuh kebutuhan nyata anak muda, mulai dari pendidikan, keterampilan, kewirausahaan, kreativitas, olahraga hingga partisipasi sosial.

Rapat Paripurna XII ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, sementara pemerintah daerah menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan. Keduanya memiliki peran yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kehadiran unsur OPD, instansi vertikal, kepala desa dan BPD juga memperlihatkan bahwa kebijakan daerah tidak berdiri sendiri.

Setiap keputusan yang dihasilkan di tingkat kabupaten pada akhirnya akan bermuara pada pelaksanaan program di tengah masyarakat, termasuk hingga tingkat desa.

Karena itu, pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 maupun sejumlah Raperda menjadi bagian dari proses panjang untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki pijakan yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Paripurna pun bukan sekadar agenda formal lembaga legislatif. Di balik dokumen anggaran dan rancangan regulasi yang dibahas, terdapat kepentingan masyarakat yang harus menjadi perhatian utama.

Kini, tahapan pembahasan akan berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, setiap kebijakan yang lahir dari proses tersebut mampu memperkuat pembangunan sekaligus menghadirkan manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat Kabupaten Tana Tidung. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses