Pejabat Pemerintah Wajib Pahami e-LHKPN

by Muhammad Aras

KEPATUHAN : Asisten III Setprov Kaltara H Zainuddin HZ kala membuka Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian LHKPN di Lingkungan Pemprov Kaltara Tahun 2018 di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (22/3).

TANJUNG SELOR, MK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Biro Organisasi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Tahun 2018 di Ruang Pertemuan Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (22/3).

Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Setprov Kaltara H Zainuddin HZ. Pada kegiatan yang dihadiri kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator lingkup Pemprov Kaltara itu, H Zainuddin mengharapkan kepada para pejabat pemerintahan di Kaltara dapat memiliki kepatuhan pada aturan dan mempunyai tanggung jawab pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, transparan, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. “Semoga tahun ini kepatuhan pejabat dalam pelaporan LHKPN Provinsi Kaltara semakin meningkat,” ujar H Zainuddin.

Sementara itu, Budi Waluyo, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan KPK wilayah Kalimantan menegaskan, para pejabat pemerintahan harus memahami cara pengisian e-LHKPN. Pemerintah, ungkap Budi, harus mendukung kebijakan ini. Termasuk, Kaltara yang merupakan provinsi termuda di Indonesia.

“Pelaporan E-LHKPN ini merupakan salah satu cara juga langkah awal pencegahan tindak pidana korupsi pada lembaga pemerintahan dan dengan menggunakan sistem elektronik sehingga proses pelaporan akan lebih cepat dan mudah dan tingkat kepatuhannya bisa tinggi,” ujar Budi. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.