TANJUNG SELOR, MK – Menopang peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengakselerasikan pembangunan Rumah Sakit (RS) baru di ibukota Kaltara, Tanjung Selor.
RSUD Tanjung Selor yang rencananya bertipe B, akan segera mulai dibangun. Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menargetkan peletakan batu pertama, sebagai tanda dimulainya pembangunan rumah sakit tersebut akan dilakukan pada 22 April mendatang. Bertepatan dengan peringatan HUT ke-5 Provinsi Kaltara.
Demikian disampaikan gubernur di sela-sela peninjuan lokasi rencana pembangunan RSUD tersebut di Jalan Poros Trans Kalimantan Kilometer (KM) 4 Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan, Senin (12/02).
Lahan yang ditinjau tersebut, saat ini tengah dalam proses pematangan. Luasannya mencapai 9 hektare. Lahan ini merupakan hibah dari salah seorang warga Tanjung Selor. “RSUD tipe B ini akan menjadi rumah sakit rujukan kabupaten dan kota di Kaltara. Sementara, ke depan RS tipe B yang sudah ada, yakni RSUD Tarakan akan dinaikkan statusnya menjadi RSUD Tipe A Pendidikan, seperti RSUD AW Syahranie di Samarinda,” kata Irianto.
Gubernur mengatakan, lahan calon rumah sakit tersebut posisinya sangat strategis dan representatif. Berada di pinggir jalan poros Trans Kalimantan, lahan dengan elevasi yang diatur sedemikian rupa ini juga memiliki view yang menarik. Salah satunya, langsung menghadap lokasi Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor di Gunung Seriang.
“Untuk pembangunan fisiknya, akan dilakukan dengan sistem tahun jamak (multiyears) menggunakan dana pinjaman PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur),” ujar Gubernur.
Kepastian pinjaman ini diperoleh, setelah beberapa hari lalu Pemprov dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara menandatangani Berita Acara Nomor 197/ /HK/2018 dan Nomor 160/04/BA/DPRD/2018 tentang Persetujuan Bersama Gubernur Kalimantan Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Atas Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak Pembangunan Rumah Sakit Tipe B Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor.
“Dengan kesepakatan itu, Pemprov dan DPRD siap untuk mendukung percepatan pembangunan RS tipe B guna memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kaltara dengan fasilitas yang optimal dan memadai,” urai Irianto.
Selain itu, di kesepakatan bersama tersebut juga dicantumkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan RS tipe B Provinsi Kaltara itu, selama 3 tahun. Sejak 2018 hingga 2020. Sementara sumber dananya dari pinjaman PT SMI yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara. Alokasi anggarannya dilaksanakan selama 4 tahun dengan total mencapai Rp 406.260.504.748,82 (sudah termasuk bunga pinjaman).
“Untuk monitoring, dilakukan oleh Pemprov dan DPRD sebagaimana kesepakatan bersama itu. Sementara pembangunan fisiknya dilakukan DPUPR-Perkim (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) yang berkoordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) untuk operasional RS ini. PT SMI sendiri, hanya berperan memberikan pinjaman. Tak sampai pada pengawasan,” tuntas Irianto.(humas)