NUNUKAN, MK – Himpunan Nelayan Sebatik (HNS) protes mengenai aturan larangan kapal jongkong mengekspor ikan ke Tawau, Malaysia, para anggota HNS melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan mengatakan akansegera menyelesaikan persoalan tersebut agar para nelayan bisa beroperasi seperti jauh hari sebelumnya. Pada pertemuan mengenai larangan penggunaan kapal jongkong mengekspor ikan yang juga dihadiri Asisten II kabupaten Nunukan Robi, Ia mengatakan, hal utama yang harus dilakukan adalah 3 komponen yang harus membuat sistem agar persoalan bisa segera diatasi.
“Saya pikir ada beberapa yang harus digaris bawahi. Utama adalah pemerintah sebagai legulator, undang-undang dan sistem serta masyarakat dan pengusaha. Ketiga ini kita duduk dan mencoba merencanakan atau melakukan sistem yang berketentuan yang ada. Itu yang utama,” katanya.
Pemerintah Kabupaten juga akan memfasilitasi untuk pertemuan selanjutnya agar komponen yang bersangkutan dalam persoalan tersebut. untuk para nelayan dan pengusaha juga harus ikut dalam mendukung bagian yang ada di dalam undang-undang.
“Intinya adalah penguatan dalam kemandirian ekonomi perbatasan khususnya Sebatik dan Nunukan,” tutupnya. (Ly/MK*)