Percepat Realisasi KIPI, Kementerian ATR/BPN Turun Lapangan

by Muhammad Aras
TINDAK LANJUT : Wagub Kaltara H Udin Hianggio didampingi Asisten II H Syaiful Herman dan Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna menyambut kedatangan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki di Bandara Juwata Tarakan, Senin (11/2).

TARAKAN, MK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya menyambangi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), sejak kemarin (11/2) hingga hari ini (12/2). Salah satunya Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki.

Disebutkan Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Syaiful Herman, kedatangan pihak Kementerian ATR/BPN tersebut, dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) ke rencana lokasi pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Lokasi yang dikunjungi kali ini, lokasi KIPI di wilayah Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

“Kedatangan pihak Kementerian ATR/BPN ini juga berkaitan dengan pertemuan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dengan Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu di Jakarta. Sekaligus menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltara No. 600/892/GUB tanggall 12 Juli 2018 perihal Laporan dan Perubahan Peta Delineasi KIPI Tanah Kuning dan Mangkupadi, serta surat Bupati Bulungan No. 050/Bapp-Litbang.05 tanggal 12 September 2018 perihal Perubahan Peta Delineasi KIPI Tanah Kuning dan Mangkupadi,” jelas H Syaiful yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara Risdianto.

Lebih jauh, diketahui bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan ‘lampu hijau’ atas usulan perubahan delineasi KIPI Kaltara. Untuk itu, salah satu tindak lanjutnya adalah melakukan survei lapangan, sebelum akhirnya Kementerian ATR/BPN menyetujui perubahan delineasi kawasan. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum menetapkan perubahan delineasi kawasan yang diusulkan. Di antaranya, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan langkah diskresi untuk menetapkan delineasi KIPI Kaltara.

“Diskresi dilakukan, apabila revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bulungan belum terealisasi dalam waktu dekat. Namun, informasinya revisi RTRW Bulungan sudah dapat direalisasikan pada April mendatang,” tutur H Syaiful.

Guna mempercepat penetapan delineasi dan hal terkait lainnya, Kementerian ATR/BPN membawa serta perwakilan perusahaan yang akan mengelola KIPI Kaltara, termasuk perusahaan yang memiliki Hak Guna Lahan (HGL) di kawasan tersebut.

“Jadi, lokasinya akan dipastikan secara langsung di lapangan. Dengan begitu, maka langkah selanjutnya adalah pembahasan detail untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil, termasuk kemungkinan adanya diskresi,” jelas H Syaiful.

Sementara itu, Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna menyebutkan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut, bertujuan untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki HGU. Dengan kata lain, memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan.

“KIPI merupakan salah satu kawasan industri yang berada di Kaltara, yang telah mendapatkan dukungan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 58 Tahun 2017 dan diperbarui dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018, tentang Proyek Strategis Nasional,” kata

Suheriyatna.Usulan perubahan delineasi telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Sofian Djalil pada awal November lalu di Hotel Borobudur, Jakarta. Permintaan delineasi juga bertujuan untuk mempercepat realisasi KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Seperti diketahui, dari luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare.

“Apabila usulan ini disetujui maka perubahan kawasan tersebut, dapat segera pula dilampirkan kedalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltara,” jelas Suheriyatna. Selain itu, sehubungan dengan status KIPI sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diperkuat Perpres No. 56/2018 diharapkan kementerian terkait dapat pula mengalokasikan anggaran. Salah satunya, kementerian ATR/BPN yang diharapkan mengalokasikan anggaran untuk sertifikasi lahan.(humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.