Di antaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ina Yuniarti, satu buah telepon genggam, masker hitam, kacamata hitam. Dan beberapa pakaian dan perhiasan yang dikenakan tersangka saat merekam video tersebut.
Pelaku terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Serta Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ina Yuniarti (IY) dan Rosinana (R) dua wanita yang diduga merekam dan menyebarkan video pengancam Presiden Joko Widodo. Rosiana sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Video yang direkam Ina viral di media sosial Twitter. Dalam video itu, memperlihatkan Hermawan Susanto tersangka utama melontarkan ancaman ingin memenggal kepala Presiden Jokowi. Ancaman dilontarkan Hermawan saat mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2018 lalu.
‘Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, demi Allah’. Hermawan sendiri telah ditahan pada Selasa, 14 Mei 2019 selama 20 hari ke depan.
Dia terancam dijerat pasal berlapis 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.