258
Malinau – Plt. Bupati Malinau Dr. Topan Amrullah, S.Pd., M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Serentak Tahun 2020 melalui Video Conference dihadiri oleh Dandim 0910 Malinau, Kapolres Malinau diwakili, Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Kepala Pengadilan Negeri Malinau diwakili, Ketua KPU Kabupaten Malinau, Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau diwakili bertempat di Ruang Intulun Lantai II Kantor Bupati Malinau, Jum’at (2/10).
Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Serentak Tahun 2020 melalui Video Conference bersama Menkopolhukam Republik Indonesia, Mendagri Republik Indonesia, Ketua KPU Republik Indonesia, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Bin, Kepala BNPB Selaku Ketua Kasatgas Covid-19 RI dengan Gubernur dan Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2020. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Republik Indonesia.
Plt. Bupati Malinau menyampaikan pesan kepada para tamu undangan yang hadir pada kesempatan itu bahwa “Suka tidak suka karena ini bagian dari pesta demokrasi yang harus kita amankan secara keseluruhan pelaksanaannya, terutama disampaikan bahwa keselamatan dan kesehatan rakyat itu jauh lebih penting diatas segalanya dengan tidak mengabaikan pelaksanaan pilkada yang sudah ada, dan tolong kepada kawan-kawan dari KPU Kabupaten Malinau, Bawaslu Kabupaten Malinau dan juga mungkin dari TNI/Polri kalau ada pelaksanaan kampanye yang memang tidak terpenuhi unsur-unsur persyaratannya, kita tegas saja seperti itu karena tadi juga disampaikan kita harus tegas terhadap pelaksanaan Pilkada tersebut.”
Plt. Bupati Malinau Topan juga berpesan agar saat pelaksanaan jangan sampai menimbulkan kluster baru yang berasal dari proses atau tahapan pilkada di Malinau. “Pada pelaksanaan Kampanye itu harus betul-betul protokol kesehatannya kita perhatikan, walaupun dari tim Satgas Covid-19 Malinau sudah mengeluarkan rekomendasi protokol kesehatan, tetapi dilapangan tetap harus dipantau dan dari KPU kalau bisa pelaksanaan harus diluar ruangan dan kalau bisa tidak boleh didalam rumah. Kalau didalam rumah penduduk saya khawatir agak kurang maksimal pelaksanaan protokol kesehatannya kalau diluar ruangan menggunakan tenda saya yakin bisa diatur” tegasnya.
Lebih lanjut Plt. Bupati Malinau mengatakan “kedepan saya sampaikan juga kepada desk pilkada agar seperti itu. Pak Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau selaku Ketua Desknya Pilkada, supaya kalau ada penyampaian untuk minta rekomendasi ijin pelaksaanaan kampanye dapat dipastikan mereka melaksanakan diluar ruangan bukan rumah. Kalau gedung misalnya BPU atau Balai Desa yang dipinjam itu masih bisa diatur pakai kursi-kursi seperti itu” pungkasnya”. (ian/red)