Goto: Ilustrasi
TANJUNG SELOR, MK – Berita kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Amiruddin selaku korban ke Polda Kalimantan Utara pada 4 Desember 2023 lalu, menjadi viral setelah di mediakan akibat korban merasa dirugikan lantaran merasa tak di proses dan waktunya berlarut-larut namun tidak terdengar progressnya sampai dimana.
Amir pun memanggil beberapa wartawan untuk curhat terkait keluhan dan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polda terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilaporkan. Berita terkait “Curhatan” Amiruddin pun menyeruak ke Publik dan menjadi bahan perbincangan warga masyarakat Kaltara.
Namun belakangan Amiruddin melakukan konfirmasi ulang dengan penyidik Polda yang menangani laporannya hingga mengeluarkan klarifikasi berdasar informasi keterangan penyidik terkat kasus laporannya tersebut.
Penyidikik Polda Kaltara mengaku sedang memproses kasus laporan penganiayaan dirinya dan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi akhir. Pada Selasa 6 Pebruari 2024 mendatang penyidik Poldakaltara akan menggelar perkara terkait kasus penganiayaan korban.
“Saya konfirmasi ke penyidik bahwa penyidik sementara memproses kasus saya Dan sudah sampai tahapan pemeriksaan saksi akhir, Dan dijadwalkan akan gelar perkara hari selasa depan,”terang Amiruddin via Whatsup, 2 Januari 2024.
Amir selaku pelapor juga mengaku menyampaikan permohonan maaf terhadap penyidik Polda Kaltara jika dalam proses penanganan kasusnya dia telah menduga terjadi “Premanisme” oknum yang sengaja menghalang-halangi proses hokum terkait laporannya.
“ Saya juga minta maaf kepada penyidik sekiranya saya menduga ada permainan dalam kasus saya, ini murni karean saya orang awam yang butuh keadilan mempertanyakan Karena sangat lama prosesnya,”papar Amiruddin lagi.
Selanjutnya Amiruddin yang di aniaya di kediamannya bulan Desember 2023 lalu, berterima kasih kepada para penyidik yang memproses kasus pemukulan Dan pengeroyokan dirinya, sehingga saat ini sudah sampai di tahap persiapan gelaran perkara pada minggu depan 2024.
Amir menjelaskan, dirinya juga telah menyampaikan ke penyidik bahwa setelah pelaporan kasusnya di Polda kaltara, pihak Pelaku yang dikenal suka menyelesaikan masalah dengan cara “Preman” yakni (HA) diakui beberapa kali melakukan intimidasi dan penekanan sembari mengancam dirinya dengan berbagai alasan untuk kepentingan pelaku.
“pihak terlapor menyuruh orang datang dan mengintimidasi saya, oleh penyidik apabila Masih ada yang datang untuk Hal tersebut agar dilaporkan kembali ke penyidik, “kata Amiruddin.
Penyidik menjelaskan dan membantah bahwa ada Dari anggotanya atau bagian Dari penyidik yang memainkan kasus ini sesuai realise berita press realiase Amir kepada wartawan, pada 27 januari 2024 lalu.
Adapun oknum Penyidik Polda yang mengaku menangani kasus ini ternyata bukan bagian Dari penyidik ataupun anggota penyidik yang ditugaskan dalam kasus ini. Hal ini di terangkan langsung penyidik Polda kaltara di rumah kediaman Amir pada 2 Pebruari 2024 lalu.
Pihak Polda kaltara melalui Penyidik Kriminal Umum meminta untuk tidak mendengarkan yang bukan Dari penyidik atau langsung melaporkan Divisi Propam jika kembali ada oknum yang mengaku penyidik yang menangani kasus ini yang bukan namanya tercantum dalam SP2HP.
Penyidik Polda Kaltara pun meminta agar Amiruddin mengklarifikasi dan menerangkan perkara sebenernya kepada media atau wartawan terkait penanganan penyidikan pelaporan penganiayaan dirinya oleh HA. HA sendiri segera di proses paskah gelar perkara dilakukan di Polda Kaltara. (rz/Red)