POLISI DAN WARGA KEJAR-KEJARAN SAMA PENCURI MESIN

by Metro Kaltara

NAMPAK KEDUA PELAKU SETELAH DIAMANKAN DITEMPAT YANG BERBEDA

TARAKAN, MK – Pada hari jumat (31/8/2018) Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polisi Resor (Polres) Tarakan kembali lagi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin Speedboat, dilakukan oleh dua pelaku yang berinisial MH (19) dan SB (19) .

Menurut keterangan penangkapan yang didapatkan dari Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Paur Subbag Humas Iptu Irianto Zebua menceritakan, kedua pelaku tersebut diketahui merupakan residivis. dan ditangkap  di tempat terpisah. Jika SB ditangkap di sekitaran Jalan Gunung Daeng, Kelurahan Sebengkok, MH berhasil dibekuk di sekitar Pasar Lingkas, RT 2 Kelurahan Lingkas Ujung.

“Mereka (SB dan MH) ini sebelumnya mengambil dua buah mesin gantung speedboat di salah satu bengkel yang di Pasar Lingkas, Kelurahan Sebengkok, 21 Agustus lalu,” terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Jatanras langsung melakukan pengembangan dan pencarian pelaku dan kurang lebih membutuhkan kurun waktu 10 hari. Setelah penyelidikan dilakukan, ternyata diketahui SB dan MH lah pelakunya sehingga langsung dilakukan pengejaran. Sempat bersembunyi di antara semak-semak, namun warga yang ikut mengejar berhasil mendapatkan pelaku.

“Waktu kita lakukan penggerebekan, SB sempat mau melarikan diri. Pas anggota kejar, terus dibantu warga berhasil kita amankan, tapi sempat juga mau dikeroyok warga sekitar, tapi kita amankan duluan,” ungkapnya.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perbuatan keduanya. Selain mengakui pencurian mesin gantung speedboat, keduanya juga lantas mengakui dimana menyimpan barang hasil curiannya.

Ternyata, mesin yang dicuri belum terjual, meskipun beberapa kali keduanya sudah menawarkan hasil pencuriannya ini ke orang lain. Ditemukanlah dua buah mesin gantung speedboat tersebut yang disimpan di rumah salah satu pelaku dan langsung dibawa untuk dijadikan barang bukti.

BARANG BUKTI YANG BERHASIL DIAMANKAN POLRES TARAKAN

“Memang waktu beraksi, keadaan bengkel lagi sepi sehingga membuat aksi pelaku berjalan mulus sampai kita tangkap ini,” jelasnya.

Saat beraksi, keduanya mengaku mencungkil papan dinding bengkel terlebih dahulu untuk bisa masuk ke dalam bengkel. Setelah berhasil masuk, keduanya lantas langsung mengambil dua buah mesin gantung speedboat dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor.

Rencananya kedua akan menjual mesin tersebut. Namun sampai keduanya diamankan, belum ada yang berniat ingin membeli mesin tersebut. Dari hasil pemeriksaan juga keduanya didapati baru pertama kali melakukan aksi pencurian mesin kapal, namun pernah mencuri dirumah warga.

“Sementara untuk barang bukti akan kita amankan dulu, belum bisa kita kembalikan ke pemiliknya setelah kasus ini selesai dan inkracht dan dari pengakuan korban untuk kerugian material itu menjadi 4,5 juta,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannyta Kedua pelaku harus mendekam di sel dan dikenakan pasal 363 ayat 2 KHUP.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.