PRIA SETENGAH ABAD DIAMANKAN POLISI

by Metro Kaltara

RUSDI BESERTA BARANG BUKTI YANG BERHASIL DI AMANKAN OLEH PIHAK KEPOLISIAN RESOR TARAKAN

TARAKAN, MK – Entah apa yang dipikirkan oleh Rusdi (45), pria yang umurnya sudah mau mencapai setengah abad ini bukannya insyaf ke masjid, malah berbuat aneh aneh. Akibatnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa Narkotika berjenis sabu dengan senjata api.

Kejadian penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (21/5) sekira pukul 16.00, saat sebelumnya pihak kepolisian sudah mendapatkan laporan dari salah seorang warga yang mengatakan, akan ada pengiriman Narkotika dari Tarakan ke P. Bunyu yang dilakukan pada hari itu.

Alhasil atas laporan tersebut, anggota Opsnal pun langsung melakukan penyelidikan ke pelabuhan SDF, sesampainya disana anggota Opsnal melihat orang yang sedikit mencurigakan membawa kotak kardus berwarna coklat yang hendak menitipkan barang tersebut kepada Anak Buah Kapal (ABK) Speed boat Express

Sehingga anggota langsung mengamankan Rusdi beserta kotak yang ia serahkan kepada ABK, sehingga saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam kotak tersebut terdapat 1 bungkus sabu yang tersimpan di dalam kain lap kotor.

“Setelah didapat barang bukti yang kita cari, kita langsung mengamankan Rusdi ke Polres Tarakan beserta barang-barangnya yang ingin dikirim guna dilakukan proses lebih lanjut,” Ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira melalui Paur Subbag Humas Ipda Taharman.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang dibawa oleh Rusdi, yakni 1 bungkus sabu-sabu seberat 50 gram, uang tunai senilai Rp920 ribu, Satu buah kardus berwarna coklat, satu buah kotak kardus berwarna putih, dan lima belas kain lap kotor.

“setelah kami amankan di polres, kami juga melakukan pemeriksaan di rumah Rusdi untuk mencari barang bukti lainnya, siapa tahu masih ada sabu-sabu yang dia simpan di rumahnya,” tambahnya.

Alhasil dari pengembangan tersebut, pihak kepolisian berhasil mendapatkan satu pucuk senjata penabur beserta 2 butir amunisinya dan ikut juga diamankan di kantor Polres Tarakan.

“Kalau senpi nya kami sudah serahkan ke Satreskrim untuk dilakukan tindak lanjut, dan Rusdi juga sudah kami lakukan penahanan,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Rusdi tejerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU senjata api.(arz27)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.